Persoalan Dana Pensiun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Sep 2017 01:10 WIB

Persoalan Dana Pensiun

Selama ini pencairan dana pensiun memiliki batas waktu daluwarsa lima tahun sejak utang negara jatuh tempo. Kini, dana pensiun bukan lagi disebut utang negara, tetapi kewajiban negara. Ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait uji materi Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan pencairan dana pensiun tidak memiliki jatuh tempo, sehingga dapat diambil kapan saja. Sebab, pembayaran pensiun merupakan kewajiban negara, bukan hutang negara. Dalam amar putusan bernomor 18/PUU-XV/2017 yang dibacakan Ketua Majelis MK Arief Hidayat dinyatakan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sementara Pasal 40 ayat (1) tidak diterima karena nebis in idem sesuai putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016 yang diajukan Burhan Manurung terkait pasal a quo yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Perkara ini bermula pada Desember 2010, pemohon menyampaikan beberapa dokumen kepada PT Taspen agar hak pensiunnya dapat diproses. Tetapi, PT Taspen memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKKP). Namun, saat itu pemohon tidak memiliki SKKP sesuai yang diminta PT Taspen. Kemudian pada 6 Oktober 2016 pemohon menyerahkan SKKP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan kekurangan 16 bulan dari 76 pensiun yang seharusnya diterima. Pemohon mendalilkan, hak tagih pembayaran pensiun seharusnya bersifat penuh tidak mengenal daluwarsa karena jasa-jasa dirinya sebagai PNS sudah seluruhnya dipenuhi. Dalam pertimbangan MK, Pasal 40 ayat (2) mengenai ketentuan kadaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan persoalan utang negara. Sementara jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara. Karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 40 ayat (2) tidak tunduk pada ketentuan kadaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016, sehingga Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU