DPR : Politisasi Bansos itu Kejahatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Mei 2020 21:14 WIB

DPR : Politisasi Bansos itu Kejahatan

i

Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Sebagai perwakilan rakyat, DPR akhirnya ikut berpendapat terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 untuk masyarakat sebagai alat kampanye. DPR menilai Tindakan tersebut bukan lagi pelanggaran, melainkan bentuk kejahatan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,

Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mnegatakan, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak covid-19 oleh kepala daerah merupakan bentuk kejahatan.

Baca Juga: Jokowi Bagi Bansos dan Selfie-an

Menurutnya, penyalahgunaan bansos merupakan bentuk rendahnya kepercayaan diri para kepala daerah. Utamanya bagi petahana yang memasang foto dalam kemasan bansos tersebut.

“Ini kejahatan yang tak bisa dibiarkan. Kami sudah mengingatkan secara keras kepada kepala daerah dari parpol kami supaya tidak memanfaatkan bansos dari pemerintah,” ujar Dolly dalam diskusi secara daring yang digelar JPPR, Kamis (7/5).

Doli juga meminta kepada keplada daerah yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Cara tersebut menurutnya, naif dan dapat memancing reaksi dari masyarakat.

Doli menyarankan agar kepala daerah petahana maupun para calon kepala daerah membuktikan kualitas dirinya agar pantas dipilih oleh masyarakat, bukan memanfaatkan bantuan sosial sebagai ajang kampanye terselubung.

“Saat inilah masyarakat melihat kualitas pemimpin mereka atau orang yang mau memimpin mereka. Saya pikir masyarakat kita sudah tidak lagi naif,” ucap Doli.

Baca Juga: Dinsos Jatim Luncurkan e-JSC untuk Penjangkauan Masalah Sosial

Doli menambahkan, saat ini komisi II DPR masih menunggu pemerintah menyampaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 (Perppu 2/2020) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPR RI.

Ia mengatakan, Perppu tersebut sudah cukup meskipun belum menampung semua poin.

Terakhir, Doli mengatakan, di dalam rapat pembahasan perppu 2/2020 nanti, komisi II akan melihat seluruh pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.

Sebelumnya, badan pengawas pemilu (bawaslu) mengungkapkan adanya sejumlah kepala daerah yang diduga memanfaatkan penyaluran bantuan sosial penanganan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi jelang pilkada 2020.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Pemanfaatan penyaluran bansos itu dilakukan sedikitnya dengan tiga modus.

“Sudah terjadi. Memang modusnya ada beberapa hal soal bansos ini terkait dengan penanganan covid,” kata ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5).

Abhan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menurunkan surat imbauan ke bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU