Beraksi 8 Kali, Buron Curanmor Berhasil Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menanyai buron pelaku curanmor.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menanyai buron pelaku curanmor.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Purbalingga - PR (28) buron kasus curanmor di Purbalingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam keterangannya, pria asal Kecamatan Sokaraja Banyumas, itu mengaku telah beraksi sebanyak 8 kali.

"Walaupun sudah diketahui identitasnya namun tersangka tidak langsung bisa diamankan. Karena yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah dan baru bisa diamankan pada pertengahan Januari 2021 saat pulang ke rumahnya," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Penangkapan PR itu bermula dari laporan seorang korban warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, yang kehilangan motornya pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Motor matik bernopol R 5209 WV itu hilang saat diparkir di depan rumahnya.

Saat menjalankan aksinya, PR ditemani rekannya berinisial AN (32). Namun, saat ini AN masih buron.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci masing menggantung. Setelah mendapati sasaran kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur," terangnya.

Pujiono menerangkan selain sepeda motor, korban juga mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp 2 juta yang disimpan dalam bagasi motor. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lebih dari sekali beraksi.

"Menurut pengakuan korban, di dalam bagasi motor yang dilarikan ada uang tunai 2 juta," kata Pujiono.

"Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah. Lima kali beraksi di Kabupaten Purbalingga, dua kali di Kabupaten Banjarnegara dan satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5209 WV, satu jaket warna pink, satu jas hujan warna hitam dan STNK sepeda motor tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas," pungkasnya.

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…