Gubernur Lemhanas Bikin Kegaduhan, Lempar Gagasan Polri Masuk Kementerian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agus Widjojo
Agus Widjojo

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gagasan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo agar Polri, diletakkan di bawah salah satu kementerian, memicu kegaduhan. Pemerintah dan DPR-RI, kaget, karena tak pernah diajak diskusi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah berdialog atau mengagendakan usulan tentang Polri masuk dalam Kementerian.

"Di pemerintah tak pernah ada diskusi, apalagi agenda tentang itu (pembentukan kementerian yang membawahi Polri). Tidak ada," kata Mahfud MD pada Senin, (3/01/ 2022).

Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo saat memberikan Pernyataan Akhir Tahun 2021.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional," kata Agus.

Menurutnya, sejak lama isu soal Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri telah menjadi bahasan publik. Namun wacana itu belum pernah dibicarakan di pemerintahan.

 

 

 

Wacana Lama

Mahfud MD mempersilakan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada DPR RI yang merupakan legislatif.

"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu, saya tak punya tanggapan, silakan saja, itu areanya di bidang legislatif," katanya.

Selain Mahfud MD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga menanggapi usulan tersebut.

Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggabungkan Polri ke dalam Kementerian.

Menurutnya, tugas serta fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penegakan hukum sudahlah tepat. Sehingga, ia menilai bahwa Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.

"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," ujarnya pada (3/1/2022).

 

 

 

Bukan Persoalan Mudah

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan usulan mengubah Polri di bawah kementerian tertentu tidak lagi di bawah presiden langsung, bukan merupakan persoalan yang mudah.

Arsul mengingatkan perubahan semacam itu butuh konsep secara matang terkait usulan dibatas. Apalagi usulan tersebut dinilai sensitif.

"Sebab ini bukan soal sederhana. Ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (3/1/2022).

Sehingga, Gubernur Lemhanas sebaiknya menyampaikan lebih dulu kepada DPR dan pemerintah ketimbang kepada publik.

"Karena itu menurut hemat saya ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR," ujar Arsul.

 

 

 

Sayangkan Lontaran Gubernur

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan Gubernur Lemhanas yang melontarkan isu Polri di bawah kementerian tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

“Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Tanpa adanya kajian, Dasco mengatakan pembentukan lembaga baru hanya membuat bingung sejumlah pihak. Karena itu, perlu penjelasan rinci yang kemudian disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undangan.

Dari penjelasan tersebut akan dilihat apa urgensi dari pembentukan kementerian lembaga baru tersebut.

 

 

 

Sangat Lemah

Wacana Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Agus Widjojo tentang usulannya agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri, dinilai sangat lemah secara akademik.

"Polri berada di bawah UU no. 22 tahun 2002 di pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Bila wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus di ubah kembali. Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja," ingat pengamat Kebijakan Publik Djuni Thamrin, Ph.D. dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1) .

Menurut Djuni Thamrin, Kepolisian itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak Hukum sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa). Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden maka independensinya akan dipertanyakan. n 05, jk, er

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …