Gubernur Lemhanas Bikin Kegaduhan, Lempar Gagasan Polri Masuk Kementerian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Jan 2022 20:42 WIB

Gubernur Lemhanas Bikin Kegaduhan, Lempar Gagasan Polri Masuk Kementerian

i

Agus Widjojo

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gagasan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo agar Polri, diletakkan di bawah salah satu kementerian, memicu kegaduhan. Pemerintah dan DPR-RI, kaget, karena tak pernah diajak diskusi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah berdialog atau mengagendakan usulan tentang Polri masuk dalam Kementerian.

Baca Juga: Polri Bentuk Unit Khusus Bidang Ketenagakerjaan

"Di pemerintah tak pernah ada diskusi, apalagi agenda tentang itu (pembentukan kementerian yang membawahi Polri). Tidak ada," kata Mahfud MD pada Senin, (3/01/ 2022).

Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo saat memberikan Pernyataan Akhir Tahun 2021.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional," kata Agus.

Menurutnya, sejak lama isu soal Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri telah menjadi bahasan publik. Namun wacana itu belum pernah dibicarakan di pemerintahan.

 

 

 

Wacana Lama

Mahfud MD mempersilakan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada DPR RI yang merupakan legislatif.

"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu, saya tak punya tanggapan, silakan saja, itu areanya di bidang legislatif," katanya.

Selain Mahfud MD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga menanggapi usulan tersebut.

Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggabungkan Polri ke dalam Kementerian.

Menurutnya, tugas serta fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penegakan hukum sudahlah tepat. Sehingga, ia menilai bahwa Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.

"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," ujarnya pada (3/1/2022).

 

 

 

Bukan Persoalan Mudah

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan usulan mengubah Polri di bawah kementerian tertentu tidak lagi di bawah presiden langsung, bukan merupakan persoalan yang mudah.

Arsul mengingatkan perubahan semacam itu butuh konsep secara matang terkait usulan dibatas. Apalagi usulan tersebut dinilai sensitif.

"Sebab ini bukan soal sederhana. Ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (3/1/2022).

Sehingga, Gubernur Lemhanas sebaiknya menyampaikan lebih dulu kepada DPR dan pemerintah ketimbang kepada publik.

"Karena itu menurut hemat saya ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR," ujar Arsul.

 

 

 

Sayangkan Lontaran Gubernur

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan Gubernur Lemhanas yang melontarkan isu Polri di bawah kementerian tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

“Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Tanpa adanya kajian, Dasco mengatakan pembentukan lembaga baru hanya membuat bingung sejumlah pihak. Karena itu, perlu penjelasan rinci yang kemudian disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undangan.

Dari penjelasan tersebut akan dilihat apa urgensi dari pembentukan kementerian lembaga baru tersebut.

 

 

 

Sangat Lemah

Wacana Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Agus Widjojo tentang usulannya agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri, dinilai sangat lemah secara akademik.

"Polri berada di bawah UU no. 22 tahun 2002 di pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Bila wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus di ubah kembali. Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja," ingat pengamat Kebijakan Publik Djuni Thamrin, Ph.D. dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1) .

Menurut Djuni Thamrin, Kepolisian itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak Hukum sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa). Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden maka independensinya akan dipertanyakan. n 05, jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU