Home / Ekonomi dan Bisnis : Perintah Presiden Jokowi

Minggu Depan, Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Dilarang Diekspor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Apr 2022 20:40 WIB

Minggu Depan, Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Dilarang Diekspor

i

Jokowi ngabuburit di Pasar Cisarua, Bogor, sambil membagikan BLT

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Pasca pengungkapan mafia minyak goreng diungkap Kejaksaan Agung,  Presiden Joko Widodo turun tangan.  

Jokowi resmi melarang kegiatan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pelarangan itu resmi berlaku mulai Kamis (28/4/2022) minggu depan.

Baca Juga: Politisi Jalin Politik Silaturahmi

Keputusan itu diambil Jokowi dalam rapat yang dipimpinnya. Dalam rapat itu membahas soal pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

 

 

 

Batas Larangan Ekpor

Jokowi menyebut batas waktu pelarangan ekspor tersebut bakal ditentukan di kemudian hari.

Menurut Kepala Negara  dirinya bakal memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut supaya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap terjamin dengan harga murah.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau."

 

 

 

KPKU Geram

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan terkait minyak goreng. Padahal jika perusahaan yang diundang dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.

Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga Jumat kemarin (22/4/2022) KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Ketua KPPU Ukay Karyadi, menerangkan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

"KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan," sambungnya dikutip lewat keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

 

 

 

Direktur Investigasi

Sampai kini, sedikitnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan panggilan kepada 37 saksi terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Dari 37 saksi yang dipanggil, ada produsen dan perusahaan pengemasan yang tak kooperatif.

Demikian dinyatakan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022). Pertemuan itu juga dihadiri Ketua KPPU Ukay Karyadi dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, 37 saksi yang dipanggil tersebut antara lain, 20 produsen, lima perusahaan pengemasan, delapan distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. "Dari 20 produsen, baru empat yang hadir memenuhi panggilan KPPU," kata Direktur Investigasi KPPU.

Empat produsen yang hadir antara lain, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sedangkan produsen yang tidak hadir, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. "PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," ujar Goprera Panggabean.

 

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

 

 

Sejumlah Produsen Diperiksa

Beberapa produsen, kata Gopprera Panggabean, turut diperiksa minggu depan, yaitu, PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.

KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (Polri), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak," tutur mantan Kepala Kantor KPPU Medan itu.

Saat ini, KPPU  mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan.

Penyelidikan dilakukan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," ucap Gopprera Panggabean.

 

 

 

Sanksi 3 X tak Datang

Ukay menegaskan, jika para pihak tidak kooperatif dalam panggilan KPPU hingga 3 kali, akan diperiksa dan untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.

Baca Juga: Dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Sudah Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi tak Kaget

"Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," jelasnya.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 enam puluh dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan.

"Kami minta pihak-pihak yang kami panggil tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada. Supaya masalah ini cepat terselesaikan," pungkas Ukay.  

 

 

 

Periksa 88 Perusahaan Ekspor

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 tidak berhenti di tiga petinggi perusahaan yang menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya sedang meneliti 88 perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Febrie 88 perusahaan tersebut turut menjadi pihak yang akan diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas. Febrie menjelaskan perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kemendag.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu (saat) dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi DMO), ya bisa tersangka lah dia," ujar Febrie. n erc, jk, kmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU