Tiga Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua Masing - masing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Jul 2022 13:42 WIB

Tiga Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua Masing - masing

i

Ilustrasi Bullying

SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya - Tiga orang anak yang telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan bullying terhadap bocah SD berusia 11 tahun di Tasikmalaya kini telah dikembalikan ke orang tua masing – masing. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.  

Polisi telah menetapkan status tersangka tiga terduga pelaku anak yang melakukan perundungan kepada bocah malang tersebut. Ketiga terduga pelaku itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

Baca Juga: Bukan di DO, Binus School Serpong Minta Anak Vincent Rompies Mengundurkan Diri Jelang Ujian

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim menyatakan pengembalian ketiga tersangka ke orang tuanya sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," jelas Ibrahim, Rabu (27/7/2022).

Ibrahim menambahkan upaya itu merupakan hasil koordinasi antara Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Baca Juga: Satu Senior Dijadikan Tersangka

Dari koordinasi tersebut, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses melalui pembinaan dan pengawasan. Disepakati, diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," lanjut Ibrahim.

Langkah pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka.

"Undang-undang Peradilan Anak itu spirit-nya melihat masa depan generasi. Jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," tutur Ibrahim.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka pelaku perundungan atau bullying kepada bocah SD, di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Bullying di Sekolah, Apa yang Kau Cari, Kawan?

"Jadi, saya mengapresiasi kepolisian. (ketiga pelaku) sudah jadi tersangka saya kira jadi pembelajaran buat orangtua," ucap pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan Informasi sebelumnya, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya. Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu. ts

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU