Langgar Pedoman, OJK Hentikan Penayangan 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Okt 2022 14:41 WIB

Langgar Pedoman, OJK Hentikan Penayangan 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

i

Press Conference OJK Virtual Innovation Day 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah menghentikan penayangan atau menutup sekitar 244 iklan produk dan layanan jasa keuangan yang dinilai melanggar aturan perilaku pasar (market conduct) pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. iklan yang ditutup biasanya berisikan konten yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Periode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret saja, itu sebanyak 244 atau 3,65% iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Per Juli 2023, OJK KR 4 Jatim Terima 312 Pengaduan

Friderica merinci pelanggaran tersebut yakni diantaranya pelanggaran iklan sektoral yang berasal dari industri perbankan sekitar 2,63% dari 5.544 iklan, sektor IKNB menyumbang 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 iklan.

 "Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut," urainya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan pelanggaran iklan tersebut oleh pihaknya telah dikelompokkan. Di mana yang pertama adalah konten iklan tidak memuat informasi yang jelas sehingga bisa menyesatkan konsumen. Lalu, yang kedua informasi yang disampaikan tidak akurat.

"Misalnya tahun lalu kami sudah mencapai sekian persen pertumbuhan padahal enggak seperti itu dan sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: OJK Malang: Realisasi Kredit Perbankan Tumbuh 10,31 Persen

Iklan tidak jelas menyumbang angka terbesar yaitu 95,90%. Kemudian diikuti oleh iklan menyesatkan sebesar 3,69%, dan iklan tidak akurat sebesar 0,41%.

Menurut Friderica, jumlah iklan jasa keuangan yang melanggar aturan semakin menurun. Di mana saat ini iklan yang melanggar aturan hanya di bawah 4% sedangkan pada kuartal I 2019 sempat menyentuh angka 64%.

Hal ini didorong oleh tren penyampaian informasi secara akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan dalam melakukan publikasi iklan jasa keuangan mengalami peningkatan.

Baca Juga: OJK Gelar Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jatim

Sebagai informasi, OJK menerbitkan pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan pada 16 April 2019. yang dibuat berdasarkan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Berdasarkan pedoman tersebut, ada empat pedoman yang harus dipenuhi oleh layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Mereka harus menayangkan iklan yang akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU