SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno terlihat mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa, (11/10/2022)
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus
Berdasarkan pantauan Harian Surabaya pagi, Abdul Haris tiba di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Sumardhan.
Keduanya turun dari mobil dan sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan itu, Abdul Haris mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuannya.
"Ya kita mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kita taat hukumlah, akan kita ikuti prosesnya," ujarnya kepada wartawan Harian Surabaya Pagi di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas
Tak lama kemudian, tersangka Suko Sutrisno juga terlihat mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim. Ia langsung masuk ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tanpa menyampaikan apapun kepada awak media.
Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan keenam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu. Dimana sebanyak 131 penonton tewas dalam insiden ini.
Keenam tersangka tersebut yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ari
Editor : Redaksi