Home / Hukum dan Kriminal : Peringatan dari Polri

Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Debitur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Feb 2023 20:47 WIB

Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Debitur

Undang-Undang Fidusia Atur Debt Collector Tidak Diperbolehkan Lakukan Aksi Main Cegat, Sikat, ataupun Rampas Kendaraan di Jalan Tanpa Lewati Mekanisme yang Berlaku 

 

Baca Juga: Dulu Sangar, Kini Ketakutan Minta Damai

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri tak biarkan debt collector membentak anggota Bhabinkamtibmas. Beberapa debt collector saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, dikejar. Salah satu debt collector berinisial LW yang melarikan diri di kampung halamannya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku, ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang terbang dari Jakarta.

"Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Ditegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur karena itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Intinya debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

 

Terus Dikejar Polri

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengingatkan debt collector yang melarikan diri terus dikejar bila tak mau menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.

Hengki menyatakan tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia. Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.

Ditegaskan oleh Kombes Hengky debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur karena itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Intinya debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

Dalam pasal 21 aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Ketentuan itu tidak berlaku jika telah terjadi cidera janji oleh debitur dan atas pemberi fidusia pihak ketiga.

"Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara. Dalam hal pemberi fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan," bunyi ayat (3) dan (4).

 

OJK Juga Melarang

Juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang keras debt colector pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menggunakan kekerasan saat menagih utang. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang keras melakukan 3 hal yakni mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

 

Bawa Sertifikat Profesi Penagihan

Jika dilanggar, maka debt collector dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector itu bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Kapolres Gresik Perintahkan Jajarannya Menindak Tegas Debt Collector

Dalam proses penagihan, debt collector juga wajib membawa dokumen. Mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia.

"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," tegas OJK.

 

Kejadian di Apartemen Tebet

Peristiwa polisi dibentak-bentak debt collector terjadi di sebuah apartemen Tebet di Jakarta Selatan pada 8 Februari. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Dia adalah anggota Bhabinkamtibmas Tebet. Anggota ini datang untuk menengahi ulah debt collector yang mau merampas Alpard Selegram.

Polisi tersebut menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan di kantor polisi, tetapi para debt collector itu menolak dan justru membentak-bentak polisi tersebut.

Tak lama tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Kemudian debt collector berinisial LW .

 

Debt Collector Dikawal Polisi

Baca Juga: Preman-preman di Jakarta Mulai Resahkan Masyarakat, Kapolda Geram

Dalam video yang diterima Surabaya Pagi, debt collector dikawal sejumlah polisi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. LW terlihat mengenakan jaket hitam berkupluk dengan tangan terborgol. Dengan ditangkapnya LW ini, total sudah 3 debt collector yang telah ditangkap.

Titus menegaskan pihaknya menangkap debt collector yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Titus mengingatkan debt collector yang berlagak preman tidak akan bisa sembunyi dari pengejaran polisi.

 

Pengacara Debt Collector Protes

Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara para debt collector itu memprotes penangkapan tersebut. "Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).

Menurut Firdaus, sebutan preman yang disematkan kepada debt collector itu keliru. Sebab, dalih dia, debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan. "Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman," ujarnya.

Firdaus menambahkan, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Tindakan tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15.

Firdaus menuding Clara Shinta melakukan manipulasi dalam pelaporannya terhadap debt collector, dengan cara melakukan pelunasan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memuluskan pelaporannya.

Firdaus berencana untuk melaporkan balik Clara Shinta terkait pasal penipuan dan pemalsuan surat. Termasuk dugaan penggantian pelat mobil untuk mengelabui debt collector ketika akan melakukan penarikan. Selain itu, dia pun menagih pemulihan nama baik kliennya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU