Manuver PSI, Kegalauan PDIP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Agu 2023 21:01 WIB

Manuver PSI, Kegalauan PDIP

i

Momen Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkunjung ke Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tanah Abang, Jakarta, Rabu. Prabowo ditemui Ketua Umum PSI Giring Ganesha, serta Wakil Ketua Dewan Pembina Grace Natalie.

Terkait Hak Uji Materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Soal Usia Minimal Cawapres Diturunkan dari minimal 40 tahun ke 35 Tahun. Judicial review ini Dituding Wadahi Gibran, jadi Cawapres Prabowo Subianto

 

Baca Juga: PSI Buka Peluang Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya 2024

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia yang mengajukan hak uji materi (Judicial review)  Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mendapat respon negatif dari politisi, mantan menteri sampai peneliti. Judicial review ditenggarai wacana menduetkan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka, putera sulung Jokowi.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Demikian rangkuman pendapat dari kader PKB, PDIP, Ketum Gerindra, Kuasa hukum PSI, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, akademisi, sampai Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), yang dihimpun Surabaya Pagi, Kamis (3/8).

 

Tak ada Urgensi

Politikus Senior PDIP Deddy Sitorus, berpendapat belum ada urgensi menurunkan batas minimal usia. Deddy mengingatkan yang berhak memutuskan polemik gugatan batas usia capres-cawapres ialah Mahkamah Konstitusi (MK). Dia ingatkan batas minimal usia capres dan cawapres sudah tercantum dalam Undang-Undang.

"Yang menentukan MK, itu kan UU kita, nanti yang tentukan 35 itu apakah usia wajar mengelola negara sekompleks Indonesia, itu nanti MK, tapi kalau UU sudah jelas nyatakan minimal 40 itu," katanya.

Ia menyebut Presiden Joko Widodo justru yang dipusingkan dengan wacana Gibran jadi Cawapres.

 

Pikirkan Baik-baik

"Menurut saya, yang paling dipusingkan di sini, Pak Jokowi. Menurut saya begitu, saya punya pemahaman, Pak Jokowi tak menginginkan Gibran menjadi wakil presiden. Menurut saya pribadi," kata Deddy Sitorus, dalam acara Adu Perspektif x Total Politik seperti disiarkan detikcom, Rabu malam (2/8/2023).

"Saya ingin katakan kita sedang mempermasalahkan syarat usia calon pemimpin. Kita harus pikirkan baik-baik (orang yang) memimpin RI karena kompleksitas RI luar biasa, wilayahnya Sabang sampai Merauke, pulaunya jumlahnya banyak, keragamannya luar biasa," tolak anggota fraksi PDIP Komisi II, Arif Wibowo, secara terpisah sebelumnya.

 

Cak Imin tak Ngotot

Terpisah, Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda mengaku Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak ngotot harus menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres). Namun, PKB lah yang ingin agar Cak Imin masuk di bursa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Banyak yang menjadi pertimbangan PKB kenapa Cak Imin harus maju. Sebenarnya, Cak Imin tak Ngotot. Kami kader yang bekerja sebagai supaya Cak Imin harus maju," kata Huda Rabu (2/8/2023).

Menurut Huda, Cak Imin mengelola partai dengan baik. Cak Imin telah membangun PKB dengan menempatkan anak-anak muda sebagai penggerak partai.

"Karena Cak Imin memberi ruang kepada anak muda, dan ini bagian dari Cak Imin yang bisa mengelola partai ini dan menempati anak muda dan teman-teman muda mendorong itu," ucapnya.

 

Gibran Bingungkan Publik

Menurut Deddy  Gibran, yang merupakan anak sulung Jokowi, belum membantah secara tegas soal pencalonannya sebagai Cawapres. "Gibran belum pernah menolak. Makanya saya bilang yang paling pusing soal urusan dorong mendorong ini, Pak Jokowi," ucap elite PDIP .

Jika Gibran menjadi Cawapres yang diusung di luar PDI Perjuangan, yang merupakan partai asal mereka berdua, maka kondisi sulit akan dialami Jokowi.

"Dia dilibatkan dalam pusaran yang membuat dia serba salah," ucapnya.

Menurut Deddy, memahami Gibran memang sulit. Baginya, apa yang disampaikan oleh Gibran bingung untuk dimengerti.

"Melihat Gibran, lihatlah apa yang dia tidak katakan, bukan apa yang dia katakan. Karena apa yang disampaikan Gibran membingungkan publik," katanya.

 

Kekuatan Nahdiyin, Kerek PKB

Salah satu yang kami hitung adalah coat-tail effect (efek ekor jas) Pilpres ini. Kita meyakini, dengan kekuatan Nahdiyin, PKB, PKB bisa kerek benderanya masuk posisi partai atas kalau Cak Imin bisa masuk di kotak suara Pilpres," ucap Huda.

Bagi Huda, di atara nama-nama format koalisi capres dan cawapres, hanya Cak Imin yang merepresentasikan Nahdlatul Ulama (NU). "Dari format koalisi itu, hanya Cak Imin yang representasikan figur NU," ucapnya.

 

PSI tak Perjuangkan Anak Muda

Pada hari yang sama, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, berpendapat PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda.

Menurut Denny, PSI memiliki intrik politik agar Gibran bisa ikut bertanding di Pilpres 2024 dengan memohon penurunan syarat usia capres atau cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Gibran lahir pada 1 Oktober 1987, saat kontestasi Pilpres 2024 akan berusia 35 tahun.

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

Denny Indrayana menilai gugatan uji materil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu harus dilawan. Menurutnya, gugatan itu sangat salah secara konstitusi.

 

MK akan Tabrak Norma

Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan PSI bukan parpol yang independen karena selalu sejalan dengan kepentingan politik pribadi Jokowi.

"Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok. Oleh sebab itu, kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres," kata dia.

Selain itu, lanjut Denny, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.

Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.

 

Duetkan Prabowo-Gibran Kecil

Rabu siang, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai, gugatan PSI mengenai batas usia minimal capres dan cawapres adalah masuk akal. Sebab, saat ini banyak tokoh muda cemerlang yang perlu diberi kesempatan untuk bisa menjadi pemimpin nasional.

"Pada dasarnya gugatan atau JR untuk mengubah ketentuan usia calon presiden itu masuk akal. Sekarang ini banyak sekali anak-anak muda yang inovatif dan cemerlang," Kata Saidiman kepada wartawan, Rabu (31/5).

"Mereka perlu diberi peluang untuk juga bisa bersaing dalam kepemimpinan nasional," sambungnya.

Namun, Saidiman berpendapat, apakah tujuan Judicial review itu dalam rangka menduetkan Prabowo dengan Gibran, peluangnya masih kecil.

Penyebabnya, partai utama pendukung Prabowo Subianto atau Gerindra, butuh tambahan dukungan partai lain untuk menggenapi suara agar memenuhi ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

 

Jokowi Tengah Bermanuver

"Sementara saat ini Gibran adalah anggota partai PDIP yang telah memiliki calon presiden sendiri," kata Saidiman.

Dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin, mengamati, Jokowi tengah bermanuver untuk memuluskan jalan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Baca Juga: PSI Tak ke Senayan, Kaesang Ngeloyor Keluar dari Rumah Prabowo

Menurutnya, hal tersebut nampak dari pertemuan yang dilakukan Jokowi dan Prabowo kian intens. Selain itu, Gibran juga beberapa kali bertemu Menteri Pertahanan tersebut dan sempat membantah saat disebut sebagai Jurukampanye capres PDIP Ganjar Pranowo.

Ujang Komarudin salah satu yang yakin gugatan itu akan dikabulkan. Alasannya, karena dia menilai posisi MK saat ini tergadai oleh kekuasaan politik.

Menurutnya, faktor itu yang membuat norma batas minimum usia capres-cawapres di UU Pemilu potensi diubah MK melalui putusannya, dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Tidak ada asap jika tidak ada api. Tidak ada cita-cita, keinginan dan tujuan kalau tidak ada gugatan di MK," ujar Ujang dikutip dari laman RMOL.co, Rabu (2/8/2023).

 

Tanggapan Prabowo Subianto

Sementara Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto menanggapi soal batas usia capres dan cawapres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo menilai seorang pemimpin jangan dilihat dari usianya.

"Belum selesai ya? Masih," kata Prabowo usai bertemu jajaran pengurus PSI di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Prabowo menyebut, berdasarkan pandangannya, semestinya seorang pemimpin dilihat dari tekad dan idealisme. Ia mencontohkan banyak negara yang saat ini dipimpin oleh anak muda.

"Saya kira, kalau saya lihat ya saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah, kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang, kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang," katanya.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, tak menampik jika  permohonan uji materi tentang batas minimal usia capres-cawapres ini ada kaitannya dengan wacana pencalonan Gibran Rakabuming Raka di bursa Pilpres 2024.

"Bisa saja, karena tujuan PSI mau tidak mau santer berkait anak presiden yang berusia di bawah 40 tahun, dan kita juga tahu Ketua MK adalah adik ipar Jokowi," ucap Feri.

 

Perubahan Pasal tak Perlu

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, meminta MK harus bisa membatasi diri, bahwa perubahan pasal yang tidak berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan Pemilu yang baik, maka tidak perlu diubah. Mengingat tahapan Pemilu sudah bergulir, maka MK diharapkan tidak mengubah pasal yang berpotensi membuat pertarungan menjadi tidak fair.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun. n jk/erc/ark/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU