Produk Wine 'Nabidz' Terbukti Manipulasi Data dan Haram, Kemenag Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Agu 2023 12:04 WIB

Produk Wine 'Nabidz' Terbukti Manipulasi Data dan Haram, Kemenag Angkat Bicara

i

Logo halal pada produk minuman beralkohol bermerk ‘Nabidz‘ yang terbuat dari fermentasi anggur. Sp/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat (37) merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada produk minuman beralkohol bermerk ‘Nabidz‘ yang terbuat dari fermentasi anggur. Dirinya pun melaporkan pria inisial BY, pemilik produk red wine dengan merek Nabidz itu ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Adi, Sumadi Atmaja mengatakan BY mengklaim red wine Nabidz halal. Bahkan klien nya tersebut telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol.

Baca Juga: Tempuh 39 Km Perjalanan, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Rusak Parah

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal bermerek Nabidz. Jadi, dia mengklaim ini wine halal," jelasnya.

Dia mengatakan kliennya sudah pernah menanyakan kehalalan produk red wine Nabidz tersebut. Dia menyebut BY meyakinkan kliennya jika produk tersebut halal.

"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? wine halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami, bilang 'tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.

Sumadi menjelaskan kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. 

Sementara itu, BY pun menjual produk red wine ‘Nabidz’ secara online. Dirinya menyebut BY menawarkan ke kliennya jika produk itu memiliki kandungan alkohol 0 persen.

"Kemudian klien kami menemukan di halal 'corner'. Dia melakukan tes lab dan hasilnya 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal. Itu jelas wine itu haram," ucapnya, Minggu (27/08/2023).

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan produk wine merah dengan merk Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik. "Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," ucap dia.

Lebih lanjut, pelapor Adi juga merasa bersalah telah membagikan produk red wine Nabidz tersebut. Dia berharap tak banyak masyarakat yang tertipu dengan produk Nabidz yang diviralkan sebagai wine halal tersebut.

"Yang pasti pertama adalah satu untuk saya pada di yaumul hisab, itu pertama. Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini. Juga saya ingin ujah di hadapan Allah itu yamg pertama. Kedua ya supaya umat tidak semakin tersesat. Ini masalah halal haram, masalah halal haram harus jelas," ujar Adi.

"Kalau masalah khamer itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI. Apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa wine ‘Nabidz’ itu haram. Jadi itu udah jelas," lanjutnya.

Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merk ‘Nabidz’.

Baca Juga: Unittrack Oruga, Monotrack Listrik Pertama yang Kokoh di Berbagai Medan

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 jo Pasal 25 huruf B UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 23 Agustus 2023.

Kemenag Angkat Bicara: Cabut Sertifikasi Halal, Terbukti Sengaja Manipulasi Data

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham memaparkan, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk ‘Nabidz’. 

Aqil juga menegaskan, produk dengan merek dagang ‘Nabidz’ yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Namun, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh pihak berinisial AS selaku Pendamping PPH.

Aqil menjelaskan AS telah mengetahui pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Bila mengetahui hal tersebut, pendamping seharusnya menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

Baca Juga: Kelahiran Ferrari 12Cilindri, Bermesin V12 Buas di Era Elektrifikasi

Alih-alih menghentikan proses sertifikasi, Aqil mengatakan AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," paparnya, Minggu (27/08/2023).

Tak berhenti sampai di situ, Aqil menjelaskan oknum pelaku usaha berinisial BY turut melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal.

Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz. Kini, pihak BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) pun resmi angkat bicara dengan mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang ‘Nabidz’ karena ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil dalam keterangannya. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU