Hapus Tagih Kredit Macet Dibawah Rp 5 M, Jokowi Bijak!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Agu 2023 20:44 WIB

Hapus Tagih Kredit Macet Dibawah Rp 5 M, Jokowi Bijak!

i

Raditya M. Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM di bawah Rp 5 miliar, mendapat tanggapan positif dari pelaku ekonomi berbasis kerakyatan. Hal yang saya tahu, ini policy dari Presiden Joko Widodo. Jokowi setuju bank BUMN hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan maksimal plafon Rp 5 miliar.

Buntutnya, saat pemerintah sedang membuat payung hukum mengenai ketentuan hapus kredit macet UMKM di bawah Rp 5 miliar.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah merespon soal rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai hal ini dapat dilaksanakan karena tak mengganggu kinerja secara signifikan serta kelangsungan usaha Perseroan.

"Kebijakan tersebut selaras dengan komitmen perseroan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan," tulisnya dalam keterbukaan informasi pada Senin (14/8/2023).

Pasalnya, kata dia, dalam aktifitas bisnis dan operasionalnya, BRI tetap menerapkan prinsip good corporate governance. Disamping tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama BRI Sunarso malah menegaskan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan justru dapat membantu segmen UMKM untuk lebih berani mengakses pendanaan.

Bagi Sunarso, kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Bahkan, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan.

Sunarso pun masih memikirkan masalah peminjaman yang tidak terbayar di UMKM.

Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM jumlahnya sangat banyak. Juga ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.

 

***

 

Dalam aturan di bank, hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM merupakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Semangat pemerintah menerapkan kebijakan ini agar UMKM yang memiliki kredit macet dapat kembali mengajukan pinjaman, sehingga lebih cepat bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," tambah Sunarso.

Untuk itu, bisa didalami Pasal 250 Bab XIX UU PPSK yang mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Ini untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Makanya, Presiden Jokowi,setuju kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus. Ada beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih itu.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, penghapusan bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar.

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa?. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten melalui keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Ia pun mengingatkan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ini karena, UU tersebut mengamanatkan penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.

Apalagi bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Jadi kriteria hapus kredit macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR . Ketentuannya :

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.

3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).

4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR).

5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku.

Baca Juga: Misteri Cak Imin, Tantang Khofifah

6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Kalangan bankir menilai rencana pemerintah menerbitkan aturan yang memperbolehkan bank-bank BUMN menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah akan memberikan keleluasaan pada bank-bank bersangkutan dalam menyalurkan kredit. Sebelumnya, bank-bank BUMN tidak bisa menghapus kredit macet UMKM, karena dianggap merugikan negara.

Menariknya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang memberi kewenangan bank badan usaha milik negara (BUMN) menghapus kredit macet UMKM merupakan upaya untuk mempermudah bank-bank bersangkutan.

Demikian juga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan dengan hapus buku dan hapus tagih kredit macet, bank milik negara dapat melaksanakan kegiatan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM, sama seperti bank swasta yang sudah lama melakukannya. Namun, dirinya belum membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut.

"Itu yang dari kacamata regulasinya akan keluar dari Peraturan Pemerintah, karena terkait bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah [BUMN], PP nya kita tunggu yang pada gilirannya akan dilaksanakan, karena untuk bank non-pemerintah sudah dilakukan masing-masing," ujarnya pada awak media di acara Like It, Senin (14/8/2023).

 

***

 

Para akademisi umumnya tahu bahwa Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.

Menurut Carl Friedrich, Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu. Selain mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan”.

Menurut Anderson (1979) kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh suatu actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalan.

Nah, kita mesti paham kebijakan Jokowi soal hapus buku dan hapus hak tagih macet bermakna "apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah dan bukan apa yang diinginkan oleh pemerintah".

Inilah kebijakan publik sebagai "apapun yang dipilih pemerintah " mesti bermanfaat untuk rakyatnya.

Maka itu, usai policy Jokowi, satuan kerja dibawahnya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang rencana penghapusan kredit macet UMKM.

Baca Juga: Gerakan Buruh, Jaringan dan Aspirasi Politiknya

Artinya PP sebagai aturan pelaksana harus dibuat untuk mencegah penyelewengan alias moral hazzard seperti yang terjadi di penghapusan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI, misalnya bisa terjadi karena ada keputusan Presiden Soeharto. Saat itu, pemerintahan Soeharto menyuntik dana Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang hampir rontok. Ini karena bank- bank tersebut kesulitan likuiditas. Ironisnya, sebagian besar bank tersebut didominasi milik swasta, bukan UMKM.

Persoalan kemudian muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2000. Saat itu ditemukan BLBI merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun. Jumlah itu setara 95,78 persen dari BLBI yang disalurkan senilai Rp144,5 triliun.

Artinya, hanya Rp6 triliun dana BLBI yang balik ke negara. Selebihnya, ‘uang panas’ itu dilarikan oleh para debitur dan obligor BLBI ke berbagai tempat. Paling lazim dana-dana tersebut dilarikan ke negara suaka pajak seperti Singapura dan Hong Kong. Inikah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jawabannya Bukan!

Mengingat praktik curang 'obligor' itu menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah. Pemerintah sampai detik ini juga harus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian BLBI.

Dalam Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia diperkirakan, beban BLBI baru tuntas pada 2043. Mundur 10 tahun dari proyeksi berakhir 2033 . Ya Allah..

Menkopolhukam Mahfud MD saat diwawancara wartawan, gemas.

“Itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Tidak boleh utang tidak dibayar,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu lalu.

Mahfud menegaskan pemidanaan para obligor adalah jalan terakhir. Pemerintah memilih jalur lebih soft dibandingkan dengan bersusah payah bertarung di meja pengadilan. Jalur pidana hanya akan ditempuh, jika para obligor BLBI tak patuh.

Kita tahu, BLBI merupakan dana talangan yang diberikan oleh negara kepada puluhan bank yang bangkrut karena krisis moneter 1998. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga justru diselewengkan oleh pemilik bank. Pemerintah berupaya menagih, namun sebagian utang itu sudah dihapuskan karena dianggap kredit macet.

Melansir situs Kementerian Keuangan, disebutkan usaha-usaha penyelamatan bank seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bantuan Solvabilitas Dana Talangan oleh pemerintah berpotensi besar merugikan keuangan negara. Masya Allah.

Tak salah OJK, Menkeu, Menteri UMKM dan Dirut BRI pikirkan performance UMKM, agar uang negara bisa digunakan menyehatkan manajemen UMKM ketimbang nalagi obligator nakal.

Mengingat peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dibanding obligator ngemplang.

Mengingat jumlah UMKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Bahkan kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%. Juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Saatnya, pemerintah terus meningkatkan daya saing UMKM. Terutama melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal, kemudahan izin berusaha, sertifikasi, dukungan promosi, kemudahan akses pasar, dan dukungan permodalan. Salut untuk Presiden Jokowi! Kebijakanmu tidak akan sia-sia seperti BLBI. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU