Platform E-commerce TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, 4 Oktober 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Okt 2023 10:12 WIB

Platform  E-commerce TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, 4 Oktober 2023

i

Illustrasi Tiktok Shop. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB, platform media sosial TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup dna tidak akan beroperasi lagi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.

Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi. Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.

Baca Juga: Geliat Industri Alas Kaki di Mojokerto Jadi Pendongkrak Ekonomi Warga

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (04/10/2023).

Dalam pernyataan terbaru, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami kedepan,” kata TikTok.

Baca Juga: Targetkan 170 UMKM Naik Kelas, Dinkop-UKM Blitar Gelontorkan Rp 1,2 M

Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia pada 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir Rp500 triliun. Data Statista Market Insight juga memproyeksikan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mencapai 221,05 juta pengguna. 

Baca Juga: Tingkatkan Ekosistem Halal, DPMD Jatim Tonjolkan UMKM Lokal Lewat Program Kampoeng Kreasi

Oleh karena itu, UMKM perlu melakukan penyesuaian strategi bisnis mereka untuk memasarkan produknya secara daring melalui platform e-commerce. 

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti pun mengaku setuju apabila social commerce hanya boleh mempromosikan barang tanpa transaksi di dalam platform. sb-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU