Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep

Akan Ada Tiga Orang Tersangka Lainnya

author Ainur Rahman Koresponden Sumenep

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polda Jatim telah menetapkan Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa di Kab. Sumenep, H. Sugianto, ditetapkan  jadi DPO Polda Jatim.

Dan setelah nantinya, Polda Jatim menangkap pelaku, maka akan ada lagi tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kata Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, kepada Surabaya pagi.

Menurut Sajali, siapapun orangnya tidak akan bisa melindungi pelaku kejahatan dari jeratan hukum apalagi pihak Polda Jatim telah menetapkan sebagai DPO.

"Kita tunggu saja, sampai pelaku kejahatan atas TKD itu ditangkap, baru setelah itu akan ada tiga tersangka lainnya yang akan menyusul"

Sajali menjelaskan, kejahatan pelaku atas tanah tukar guling, tanah kas desa (TKD) yang seharusnya menjadi tanah milik fasilitas umum (fasum) itu di sertifikat atas nama istrinya, dan saat ini menjadi jaminan pinjaman di salah satu Bank yang ada di Kab. Sumenep.

"Tindakan kriminal yang berdampak kepada persoalan pidana itu, karena telah memalsukan data sampai dikeluarkannya sertifikat atas nama istrinya, dan hal ini jelas masuk kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merugikan negara"

Dikatakan Sajali, Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindakan kriminal yang mengarah kepada Pidana.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Itu biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan itu seperti, menempatkan dan mentransfer atau mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, atau membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat-surat lainnya" 

Kata dia, pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar. Tegasnya

Adapun unsur unsur yang biasanya diterapkan, kata dia, adalah pelaku pelaku kejahatan yang melakukan Perbuatan transaksi keuangan atau financial dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) 

Seperti tanah fasilitas umum (fasum) yang diakui sebagai milik sendiri, seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan itu jelas merupakan hasil tindak pidana dan kejahatan yang mengarah kepada TPPU. 

Jadi, sambungnya, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelasnya

"Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian masyarakat serta sistem keuangan negara yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa, dan bernegara Indonesia "

Oleh karenanya, sambung Sajali, tindakan korupsi itu terjadi ketika seseorang memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau ada unsur dengan pihak lain. Tudingnya

Sementara, sambungnya, TPPU itu terjadi ketika seseorang mencuci uang hasil kejahatan agar terlihat sah dan tidak mencurigakan. Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki kaitan satu sama yang lainnya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…