Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep

Akan Ada Tiga Orang Tersangka Lainnya

author Ainur Rahman Koresponden Sumenep

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polda Jatim telah menetapkan Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa di Kab. Sumenep, H. Sugianto, ditetapkan  jadi DPO Polda Jatim.

Dan setelah nantinya, Polda Jatim menangkap pelaku, maka akan ada lagi tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kata Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, kepada Surabaya pagi.

Menurut Sajali, siapapun orangnya tidak akan bisa melindungi pelaku kejahatan dari jeratan hukum apalagi pihak Polda Jatim telah menetapkan sebagai DPO.

"Kita tunggu saja, sampai pelaku kejahatan atas TKD itu ditangkap, baru setelah itu akan ada tiga tersangka lainnya yang akan menyusul"

Sajali menjelaskan, kejahatan pelaku atas tanah tukar guling, tanah kas desa (TKD) yang seharusnya menjadi tanah milik fasilitas umum (fasum) itu di sertifikat atas nama istrinya, dan saat ini menjadi jaminan pinjaman di salah satu Bank yang ada di Kab. Sumenep.

"Tindakan kriminal yang berdampak kepada persoalan pidana itu, karena telah memalsukan data sampai dikeluarkannya sertifikat atas nama istrinya, dan hal ini jelas masuk kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merugikan negara"

Dikatakan Sajali, Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindakan kriminal yang mengarah kepada Pidana.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Itu biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan itu seperti, menempatkan dan mentransfer atau mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, atau membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat-surat lainnya" 

Kata dia, pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar. Tegasnya

Adapun unsur unsur yang biasanya diterapkan, kata dia, adalah pelaku pelaku kejahatan yang melakukan Perbuatan transaksi keuangan atau financial dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) 

Seperti tanah fasilitas umum (fasum) yang diakui sebagai milik sendiri, seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan itu jelas merupakan hasil tindak pidana dan kejahatan yang mengarah kepada TPPU. 

Jadi, sambungnya, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelasnya

"Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian masyarakat serta sistem keuangan negara yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa, dan bernegara Indonesia "

Oleh karenanya, sambung Sajali, tindakan korupsi itu terjadi ketika seseorang memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau ada unsur dengan pihak lain. Tudingnya

Sementara, sambungnya, TPPU itu terjadi ketika seseorang mencuci uang hasil kejahatan agar terlihat sah dan tidak mencurigakan. Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki kaitan satu sama yang lainnya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…