Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep

Akan Ada Tiga Orang Tersangka Lainnya

author Ainur Rahman Koresponden Sumenep

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polda Jatim telah menetapkan Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa di Kab. Sumenep, H. Sugianto, ditetapkan  jadi DPO Polda Jatim.

Dan setelah nantinya, Polda Jatim menangkap pelaku, maka akan ada lagi tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kata Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, kepada Surabaya pagi.

Menurut Sajali, siapapun orangnya tidak akan bisa melindungi pelaku kejahatan dari jeratan hukum apalagi pihak Polda Jatim telah menetapkan sebagai DPO.

"Kita tunggu saja, sampai pelaku kejahatan atas TKD itu ditangkap, baru setelah itu akan ada tiga tersangka lainnya yang akan menyusul"

Sajali menjelaskan, kejahatan pelaku atas tanah tukar guling, tanah kas desa (TKD) yang seharusnya menjadi tanah milik fasilitas umum (fasum) itu di sertifikat atas nama istrinya, dan saat ini menjadi jaminan pinjaman di salah satu Bank yang ada di Kab. Sumenep.

"Tindakan kriminal yang berdampak kepada persoalan pidana itu, karena telah memalsukan data sampai dikeluarkannya sertifikat atas nama istrinya, dan hal ini jelas masuk kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merugikan negara"

Dikatakan Sajali, Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindakan kriminal yang mengarah kepada Pidana.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Itu biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan itu seperti, menempatkan dan mentransfer atau mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, atau membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat-surat lainnya" 

Kata dia, pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar. Tegasnya

Adapun unsur unsur yang biasanya diterapkan, kata dia, adalah pelaku pelaku kejahatan yang melakukan Perbuatan transaksi keuangan atau financial dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) 

Seperti tanah fasilitas umum (fasum) yang diakui sebagai milik sendiri, seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan itu jelas merupakan hasil tindak pidana dan kejahatan yang mengarah kepada TPPU. 

Jadi, sambungnya, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelasnya

"Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian masyarakat serta sistem keuangan negara yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa, dan bernegara Indonesia "

Oleh karenanya, sambung Sajali, tindakan korupsi itu terjadi ketika seseorang memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau ada unsur dengan pihak lain. Tudingnya

Sementara, sambungnya, TPPU itu terjadi ketika seseorang mencuci uang hasil kejahatan agar terlihat sah dan tidak mencurigakan. Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki kaitan satu sama yang lainnya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kota Surabaya kembali menjadi lokasi penyelenggaraan ajang perdagangan internasional melalui Thailand Week 2026 yang digelar pada 2…