Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep

Akan Ada Tiga Orang Tersangka Lainnya

author Ainur Rahman Koresponden Sumenep

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polda Jatim telah menetapkan Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa di Kab. Sumenep, H. Sugianto, ditetapkan  jadi DPO Polda Jatim.

Dan setelah nantinya, Polda Jatim menangkap pelaku, maka akan ada lagi tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kata Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, kepada Surabaya pagi.

Menurut Sajali, siapapun orangnya tidak akan bisa melindungi pelaku kejahatan dari jeratan hukum apalagi pihak Polda Jatim telah menetapkan sebagai DPO.

"Kita tunggu saja, sampai pelaku kejahatan atas TKD itu ditangkap, baru setelah itu akan ada tiga tersangka lainnya yang akan menyusul"

Sajali menjelaskan, kejahatan pelaku atas tanah tukar guling, tanah kas desa (TKD) yang seharusnya menjadi tanah milik fasilitas umum (fasum) itu di sertifikat atas nama istrinya, dan saat ini menjadi jaminan pinjaman di salah satu Bank yang ada di Kab. Sumenep.

"Tindakan kriminal yang berdampak kepada persoalan pidana itu, karena telah memalsukan data sampai dikeluarkannya sertifikat atas nama istrinya, dan hal ini jelas masuk kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merugikan negara"

Dikatakan Sajali, Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindakan kriminal yang mengarah kepada Pidana.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Itu biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan itu seperti, menempatkan dan mentransfer atau mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, atau membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat-surat lainnya" 

Kata dia, pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar. Tegasnya

Adapun unsur unsur yang biasanya diterapkan, kata dia, adalah pelaku pelaku kejahatan yang melakukan Perbuatan transaksi keuangan atau financial dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) 

Seperti tanah fasilitas umum (fasum) yang diakui sebagai milik sendiri, seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan itu jelas merupakan hasil tindak pidana dan kejahatan yang mengarah kepada TPPU. 

Jadi, sambungnya, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelasnya

"Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian masyarakat serta sistem keuangan negara yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa, dan bernegara Indonesia "

Oleh karenanya, sambung Sajali, tindakan korupsi itu terjadi ketika seseorang memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau ada unsur dengan pihak lain. Tudingnya

Sementara, sambungnya, TPPU itu terjadi ketika seseorang mencuci uang hasil kejahatan agar terlihat sah dan tidak mencurigakan. Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki kaitan satu sama yang lainnya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…