Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep

Akan Ada Tiga Orang Tersangka Lainnya

author Ainur Rahman Koresponden Sumenep

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polda Jatim telah menetapkan Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa di Kab. Sumenep, H. Sugianto, ditetapkan  jadi DPO Polda Jatim.

Dan setelah nantinya, Polda Jatim menangkap pelaku, maka akan ada lagi tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kata Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, kepada Surabaya pagi.

Menurut Sajali, siapapun orangnya tidak akan bisa melindungi pelaku kejahatan dari jeratan hukum apalagi pihak Polda Jatim telah menetapkan sebagai DPO.

"Kita tunggu saja, sampai pelaku kejahatan atas TKD itu ditangkap, baru setelah itu akan ada tiga tersangka lainnya yang akan menyusul"

Sajali menjelaskan, kejahatan pelaku atas tanah tukar guling, tanah kas desa (TKD) yang seharusnya menjadi tanah milik fasilitas umum (fasum) itu di sertifikat atas nama istrinya, dan saat ini menjadi jaminan pinjaman di salah satu Bank yang ada di Kab. Sumenep.

"Tindakan kriminal yang berdampak kepada persoalan pidana itu, karena telah memalsukan data sampai dikeluarkannya sertifikat atas nama istrinya, dan hal ini jelas masuk kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merugikan negara"

Dikatakan Sajali, Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindakan kriminal yang mengarah kepada Pidana.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Itu biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan itu seperti, menempatkan dan mentransfer atau mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, atau membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat-surat lainnya" 

Kata dia, pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar. Tegasnya

Adapun unsur unsur yang biasanya diterapkan, kata dia, adalah pelaku pelaku kejahatan yang melakukan Perbuatan transaksi keuangan atau financial dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) 

Seperti tanah fasilitas umum (fasum) yang diakui sebagai milik sendiri, seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan itu jelas merupakan hasil tindak pidana dan kejahatan yang mengarah kepada TPPU. 

Jadi, sambungnya, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelasnya

"Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian masyarakat serta sistem keuangan negara yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa, dan bernegara Indonesia "

Oleh karenanya, sambung Sajali, tindakan korupsi itu terjadi ketika seseorang memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau ada unsur dengan pihak lain. Tudingnya

Sementara, sambungnya, TPPU itu terjadi ketika seseorang mencuci uang hasil kejahatan agar terlihat sah dan tidak mencurigakan. Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki kaitan satu sama yang lainnya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya penertiban fasilitas pemerintah di lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, mengambil langkah tegas…

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Gagasan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang “Ekonomi Naik Kelas” mendapat penguatan dari Wakil Ketua …

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Imbas dampak kebakaran hutan di kawasan Gunung Wilis Kabupaten Nganjuk, jalur pendakian Gunung Wilis via Jurang Senggani…

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai langkah modernisasi pengelolaan limbah rumah tangga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang meluncurkan inovasi Smart Card…

Warga Lumajang Diimbau Patuhi Zona Bahaya Gunung Semeru Level III Siaga

Warga Lumajang Diimbau Patuhi Zona Bahaya Gunung Semeru Level III Siaga

Rabu, 09 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menyikapi aktivitas Gunung Semeru yang masih berstatus Level III (Siaga), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

Perkuat Spiritualitas Generasi Muda, Pemkab Beri Insentif Ratusan Guru Rohani Lintas Agama Rp700 Ribu

Perkuat Spiritualitas Generasi Muda, Pemkab Beri Insentif Ratusan Guru Rohani Lintas Agama Rp700 Ribu

Rabu, 09 Sep 2026 13:14 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya dukungan untuk memperkuat pendidikan karakter serta spiritualitas kalangan generasi muda setempat, Pemerintah…