Prabowo tak Yakin Ada Gugatan di MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Feb 2024 20:40 WIB

Prabowo tak Yakin Ada Gugatan di MK

i

Momen Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (14/2/2024) malam usai mendengar hasil hitung cepat yang menempatkan paslon 02 unggul dalam Pilpres 2024.

Alasannya, Selisih Suara antara Prabowo-Gibran dengan Suara Paslon Lainnya Hampir 30% 

 

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini dua pasangan calon (paslon) lawan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, sedang menyusun bukti ajuan sengketa pemilu soal kecurangan TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif). Mereka adalah paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 03. Meski begitu, menurut TKN, tak yakin kedua paslon itu mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Habiburokhman mengatakan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).  Ia mengatakan pihak Prabowo siap menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.

"Paslon Prabowo Gibran siap menghadapi sebagai pihak terkait jika sampai ada gugatan kompetitor Ke Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Habiburokhman menyebut selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan suara paslon lainnya hampir 30% sehingga ia mengaku tidak yakin akan ada gugatan ke MK.

"Walaupun sebenarnya kalau melihat hasil hitung cepat di mana jarak perolehan suara dengan kompetitor terdekat Hampir 30% kami tidak yakin akan ada gugatan di MK," katanya.

Terkait sejumlah tuduhan kecurangan, Habiburokhman menilai hal itu merupakan kasus yang bersifat sporadis dan jumlahnya jauh untuk mengubah hasil. Habiburokhman juga mengaku memiliki sejumlah bukti adanya dugaan kecurangan yang merugikan kubunya.

"Berbagai tuduhan kecurangan yang muncul di media hanyalah kasus kasus yang sifatnya sporadis yang jumlahnya jauh dari signifikan untuk merubah hasil," katanya.

Di sisi lain kami pun punya banyak bukti dugaan kecurangan yang merugikan pihak kami," ujarnya.

Akan tetapi ia menilai penyelesaian sengketa Pilpres di MK merupakan jalan konstitusional.

"Yang perlu digarisbawahi penyelesaian di MK adalah sarana konstitusional bagi kita semua untuk menyelesaikan masalah," katanya.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

 

Aturan Sengketa Pemilu

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya

Pasal 74, mengatur permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.

"Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional," bunyi aturan tersebut.

Batas waktu pengajuan ini juga diatur dalam pasal 475 ayat 1 UU Pemilu.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU."

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Dalam hal ini, gugatan bisa dilakukan oleh paslon peserta pilpres 2024.

Menurut pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi, paslon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan sengketa hasil pilpres wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut akan disampaikan kepada presiden. Sebagai tambahan, tidak ada syarat selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres 2024 nanti.

Sengketa Pemilu diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Pemilu. Pasal ini mengkategorikan sengketa proses Pemilu mejadi dua jenis yang meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan Kabupaten/Kota.

Jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu anggota legislatif tidak diatur dalam UU Pemilu, tetapi dalam PMK diatur paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU