Bawaslu Kabupaten Blitar Open Rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 16:33 WIB

Bawaslu Kabupaten Blitar Open Rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan

i

Salah satu peserta serahkan persyaratan di Kantor Bawaslu Kab Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam rangka persiapan Pilkada serempak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar lakukan rekrutmen Panwaslu tingkat kecamatan, hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kab Blitar Nur Ida Fitria di ruang kerjanya pada wartawan Rabu 24 April 2024.

"Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024, dilakukan melalui 2 tahap, yaitu evaluasi bagi panwascam existing, dan pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” papar Nur Ida Fitri.

Baca Juga: Bawaslu Blitar Rekomendasikan KPU Buka C Plano pada Rekap Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Lebih jauh Ida menjelaskan, untuk jadwal rekrutmen bagi existing panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dalam Pilkada 2024, tahapan sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan dilaksanakan 19 – 26 April 2024.

Kemudian untuk proses keterpenuhan syarat panwaslu kecamatan existing untuk pemilihan, waktu penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota panwaslu existing 23 – 27 April 2024. 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Lanjuti Pelaporan Kasus Perusakan APK

“Waktu pendaftaran pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB, dan pada hari terakhir penerimaan berkas ditutup pada pukul 23.59 WIB, sedang untuk pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu kecamatan existing dilaksanakan 26 – 27 April 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing 28-30 April 2024,” tambah Ida panggilan akrabnya.

Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 1 – 2 Mei 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar: Surat Suara Pemilu 2024 Rusak Ada 6.777, Terbanyak untuk Surat Suara DPR RI

Jika existing ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau mengundurkan diri, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan membuka pendaftaran baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

Untuk informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kecamatan bisa dipantau di akun media sosial dan laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU