SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI dilaporkan melakukan praktik dengan krim anestesi maupun serum yang tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apalagi, pemilik 'klinik' Ria Beauty itu juga diketahui menggunakan dermaroller ilegal, sebagai alat yang digunakan untuk menghilangkan bopeng.
Polisi juga memastikan Ria menjalani praktik kecantikan dengan hanya berbekal tambahan kursus, tanpa surat izin praktik. Dirinya juga bukan merupakan lulusan kedokteran, melainkan sarjana perikanan.
Baca Juga: BPOM Ikut Awasi Proses Makan Bergizi Gratis, Agar Siswa tak Keracunan
Wakil Ketua Pelantikan Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif (PERDAWERI) dr Dyah Agustina Waluyo menegaskan sertifikat kursus kecantikan bukan satu-satunya 'bekal' seseorang melakukan praktik, terlebih menangani persoalan kulit pasien dengan menggunakan sejumlah alat medis.
Perjalanan panjang juga ditempuh luusan dokter untuk akhirnya diakui kompeten menangani pasien dalam tindakan estetik.
"Seorang dokter yang lulus dari Fakultas Kedokteran akan mendapatkan Ijazah dari Fakultas. Sesudah itu harus melakukan Ujian (UKMPPD) dan bila lulus mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium bila sudah lulus ujian tersebut,"katanya, Rabu (11/12/2024).
Dengan dua dokumen tersebut, dokter kemudian wajib mendaftar ke konsil kedokteran untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR). Tidak hanya itu, seseorang yang bisa melakukan praktik juga harus mengantongi surat izin praktek (SIP) dari dinas kesehatan setempat.
Sebagai persyaratan mendapatkan SIP, dokter biasanya melampirkan ijazah dari fakultas kedokteran, sertifikat kompetensi dari kolegium, hingga STR.
"Ini yang perlu ditanyakan ke Dinkes terkait, bagaimana izinnya. Kalau sebagai beautycian di salon, saya tidak tahu regulasinya," ucap dr Dyah.
"Jadi tidak bisa seseorang yang lulus kursus berpraktek sebagai dokter, termasuk berpraktek sebagai dokter di bidang estetika," tegas dia.
Tersangka Punya 33 Sertifikat
Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan Ria Beauty telah melampirkan 33 sertifikat pelatihan kecantikan. Dia menyebutkan pengacara juga mengklaim Ria Beauty memiliki kompetensi untuk membuka praktik kecantikan.
Baca Juga: Bersama BPOM Pemkot Surabaya Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu
"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Batara mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli. Dia mengatakan sertifikat yang dimiliki Ria Beauty itu merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.
Sementara itu, menurut dia, Ria bukan tenaga medis. Ria disebut sebagai sarjana perikanan.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelasnya.
Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.
Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Perusahaan Maklon Skincare Ilegal, Ditindak
Peringatan Kemenkes
Kemenkes ingatkan, membuka praktik kecantikan tidak bisa sembarangan, pemilik wajib mengantongi surat izin operasional resmi yang dibuat oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam hal ini, nantinya Dinkes setempat bakal melakukan evaluasi dan pemantauan secara rutin di faskes wilayah terkait.
SDM yang melakukan praktik terkait, diperbolehkan menjalani perawatan dengan berbekal kursus, tetapi harus terakreditasi Kemenkes RI.
"Pelatihan atau kursus estetik/kecantikan, khususnya yang melakukan hands on langsung kepada pasien, hanya bisa diikuti oleh tenaga medis, yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi," sambungnya. n erc/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham