Home / Opini : Kontrol Sosial Pers Terhadap PT Puspa Agro yang Disarankan oleh Tim DPRD, Ditutup

Utak-atik Dugaan Nepotisme di PT Puspa Agro-PT JGU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2025 20:21 WIB

Utak-atik Dugaan Nepotisme di PT Puspa Agro-PT JGU

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Data di catatan jurnalistik saya, PT Puspa Agro didirikan tahun 2010, era Gubernur Imam Utomo. Statusnya Badan Pelaksana dari PT Jatim Grha Utama, yang kemudian diubah statusnya menjadi perseroan terbatas pada akhir tahun 2013.

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur inu beralamatkan di jalan Raya Sawunggaling No. 177-183, Desa Jemundo, Sidoarjo.

Baca Juga: Distribusi LPG 3 kg, Gegerkan Masyarakat Kecil

Tujuan ideal didirikan PT Puspa Agro untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan melindungi produk-produk unggulan hortikultura di Jawa Timur.

Direktur Utama Jatim Grha Utama, Erlangga Satriagung, saat itu yang ditunjuk pengelola Pasar Induk Agrobis Puspa Agro.

Secara hukum PT Puspa Agro, berbadan hukum sendiri. Tapi dalam manajemen dianggap anak perusahaan PT Jatim Grha Utama yang bergerak di bidang perdagangan agrobisnis.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menulis pada tanggal 17 Juli tahun 2010, pasar induk yang diberi nama Puspa Agro itu diresmikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Peresmian disaksikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Pertanian Suswono, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.

PT Jatim Graha Utama (JGU) selaku pengembang dan pengelola megaproyek ini melengkapinya dengan berbagai fasilitas. Dan untuk mengoptimalkan dalam pengelolaan Pasar Induk Puspa Agro, maka didirikan PT Puspa Agro yang memiliki kantor di area Pasar Induk Puspa Agro.

Sejarahnya, Pasar Induk Puspa Agro, sudah mulai beroperasi pada tahun 2010. Saya saat meninjau, area Pasar Induk Puspa Agro, luas. Terdapat aneka macam gedung.

Mengutip data di Pemprov Jatim, Pasar Induk Puspa Agro memiliki organisasai pengelolaan pasar yaitu PT Puspa Agro dengan karyawan pasar sebanyak 42 orang.

Mereka terdiri satu orang Direktur, 3 orang sebagai Marketing, 3 orang sebagai event & promotion, 10 orang sebagai Trading House, 1 orang sebagai sekretariat, 5 orang sebagai keuangan, 5 orang  sebagai GALP, 8 orang sebagai  pemeliharaan, 1 orang sebagai humas dan 5 orang sebagai operasional.

 

***

 

Dari data di Pemprov Jatim dicatat salah satu misi PT Puspa Agro yaitu mengembangkan perekonomian modern Jawa Timur berbasis agro.

Maka dibangunlah Pasar Induk Modern Puspa Agro sejak 17 Juli 2010 yang dikembangkan dengan lahan seluas 50 hektare.

Diproyeksikian sebagai pasar induk terbesar dan terlengkap di Indonesia, Puspa

Agro dikelola dengan mengintregasikan berbagai produk agro dalam satu kawasan  yang tertata rapi. Sebagai pengelola utama Puspa Agro adalah PT Jatim Graha Utama (JGU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pempov Jatim, selaku pengembang dan pengelola mega proyek ini.

Struktur organisasinya, PT Jatim Graha Utama (JGU) menunjuk PT Puspa Agro  sebagai pengelolanya. Hal itu dilakukan agar pengelolaan Puspa Agro menjadi lebih maksimal.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menggonggong, Diduga Lakukan Kekerasan Emosi

Model status badan hukum PT Puspa Agro yang oleh Pemprov Jatim disubkan ke PT JGU, ini aneh. Tidak jelas status seolah olah semacam ini, sebuah diversifikasi atau bukan. Penyebutan PT Puspa Agro adalah anak perusahaan  PT JGU, juga memantik diskusi publik.

Dalam aturan manajemen, untuk membentuk anak perusahaan di sebuah perseroan disyaratkan mengatur notaris untuk membuat akta perusahaan dalam bentuk standar dan memberitahukan semua dokumen perusahaan kepada notaris.

Selain mengajukan permohonan persetujuan akta pendirian kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apakah ini pernah dilalukan direksi PT JGU.

Aturan hukumnya, anak perusahaan adalah badan hukum yang terpisah dari perusahaan induknya, dan lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk. Perusahaan induk atau holding company dapat membeli atau mendirikan anak perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pajak, sinergi, atau aset tertentu.  Disini gambaran dugaan nepotisme mulai tercium.

 

***

 

Dugaan nepotisme itu saya catat dalam struktur organisasi PT Puspa Agro yang saya peroleh dari Pemprov Jatim. Diungkap susunan personil  PT Puspa Agro, hanya terdiri satu orang

Direktur, 3 orang sebagai Marketing, 3 orang sebagai event & promotion, 10 orang sebagai Trading House, 1 orang sebagai sekretariat, 5 orang sebagai keuangan, 5 orang  sebagai GALP, 8 orang sebagai  pemeliharaan, 1 orang sebagai humas dan 5 orang sebagai operasional.

Nama Komisaris tak tercantum. Sementara dalam pertemuan di publik yang tampil selalu Ir. Erlangga Satriagung, mengatasnamakan PT Puspa Agro.

Padahal de jure, ia adalah direktur utama PT JGU. Dengan model manajemen pengurus anak-induk perusahaan dirangkap tanpa ada pemisahan di akte notaris, begejala   bancaan berjamaah uang di PT JGU dan  PT Puspa Agro.?

Baca Juga: Raffi Ahmad, Anak Muda Pekerja Keras, Kaya Raya

Pertanyaan nakal ini dikaitkan dengan tudingan Mendagri Tito Karnivan, bahwa mayoritas pengelolaan BUMD dilakukan secara nepotisme?

Praktik nepotisme model apa yang sebenarnya terjadi di PT Puspa Agro?  Siapa yang menginspitasi praktik nepotismenya? Dan siapa siapa saja yang terlibat dalam dugaan praktik nepotismenya di PT Puspa Agro?

Bagaimana model pengelolan Pasar Induk Puspa Agro yang perlu didanai ratusan miliar? Siapa sebenarnya aktor utama (Aktor intelektual) pendirian PT Puspa Agro dengan mengutip dana rakyat sampai Rp 850 miliar? Dan siapa yang menyeting   PT Puspa Agro dijadikan anak perusahaan PT JGU.

Benarkah pembuatan  Pasar Induk Puspa Agro dengan dana fantastis sudah melewati survei komprehenship yang credible?

Apakah Gubernur dan direksi PT Puspa Agro, sejak awal sudah memikirkan SDM yang capable bidang Agrobisnis sampai Agroindusti?

Mengapa pengelolaan PT Puspa Agro, terkedanpan citra one man show? Ada apa seorang komisaris  yang porsinya melakukan pengawasan terkesan memiliki power yang super di PT Puspa Agro? Apakah ini bagian dari praktik nepotisme antara Gubernur dan komisaris?

Modus nepotisme yang saya temukan ada praktik dugaan mengutamakan orang dekat untuk mendapatkan jabatan dan pekerjaan di PT Puspa Agro dan PT JGU.

Ada modus dugaan nepotisme memberikan jabatan kepada rekan dekat tanpa berdasarkan aturan main yang berlaku. Misal seorang insinyur dan sarjana hukum kelola perusahaan agrobisnis.

Dalam koridor hukum, nepotisme bagian dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Praktik ini melanggar hukum dan dapat menyebabkan konflik kepentingan, membuat situasi kerja kurang nyaman, serta menghambat kemajuan organisasi.

Kesimpulan penelitian tim Surabaya Pagi bahwa Pasar Induk Puspa Agro yang dibangun di atas tanah negara seluas 50 hektare, adalah fakta bad news. Bukan good news. Saatnya dugaan nepotisme di PT Puspa Agro dan PT JGU, ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Wait and see. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU