Buang Bayi Setelah Dilahirkan, 2 Remaja Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Jul 2021 19:28 WIB

Buang Bayi Setelah Dilahirkan, 2 Remaja Diamankan Polisi

i

Polisi saat menggelar rilis kasus pembuangan bayi di mapolres Jombang.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kasus penemuan bayi di sungai desa Kendalsari pada Sabtu (3/7) lalu akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Jombang mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, keduanya yakni A (14) dan M (17).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut, akhirnya menemukan sejumlah petunjuk.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"Dari hasil penyelidikan kami mendapat petunjuk yang akhirnya mengerucut ke beberapa orang. Kemudian kami amankan sebanyak dua orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Ada dua perkara yang menjerat keduanya, yakni pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Saat ini, M sudah ditahan terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur.

“Sekarang proses pemeriksaan dari Bapas,” tuturnya.

Kepada Polisi, M mengakui semua perbuatannya. Hubungan layaknya suami istri dengan A bahkan sudah terjadi hingga 5 kali di beberapa tempat berbeda. A kemudian hamil dan melahirkan janin yang akhirnya dibuang di sungai Kendalsari itu.

“Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kosong, dirumah M tepatnya dikamar. Awalnya A menolak, namun karena bujuk rayu akhirnya mau melakukannya,” terangnya.

Keduanya menjalin hubungan sejak November 2020 silam. Keduanya berkenalan melalui grup WhatsApp Lterasi Jowo.

Saat ini, Polisi masih dalam tahap pendalaman dan melakukan gelar perkara, sambil menunggu hasil otopsi dari jenazah bayi di RSUD Jombang.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

“Dari hasil otopsi nanti kita bisa menyimpulkan apakah bayi ini meninggal akibat dibuang ke sungai, atau memang ada upaya untuk mengaborsi bayi tersebut, sebelum dilahirkan. Dan kita juga bisa menetapkan pelakunya,” jelas Teguh.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, kasus pembuangan bayi ini terungkap salah satunya karena vaksinasi COVID-19. Yakni seorang gadis berusia 14 tahun menolak divaksin tanpa alasan yang jelas.

"Dia kami mintai keterangan, kemudian diperiksa dokter ternyata ada tanda-tanda habis melahirkan," kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (13/7/2021).

Sampai saat ini gadis 14 tahun itu masih berstatus saksi dalam kasus pembuangan bayi tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Atas perbuatannya, M dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pasal 81 Undang-undan RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Teguh.

Seperti diberitakan, warga Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito, gempar setelah menemukan jasad bayi di aliran sungai setempat, pada 3 Juli 2021 lalu.

Saat ditemukan, kondisi mayat bayi sudah mulai membusuk. Anak-anak kecil yang tengah bermain dan pertama kali melihat kejadian itu langsung berteriak dan melapor kepada warga dan diteruskan ke polisi. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU