Gebrakan MA Tangani PK Budiman dan First Travel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Jan 2023 20:51 WIB

Gebrakan MA Tangani PK Budiman dan First Travel

Barang Bukti Rp 40 Miliar milik Bos First Travel Andika Surachman dan Annissa Hasibuan yang Sampai Kasasi Disita untuk Negara, Saat PK Dikembalikan ke Jamaah

 

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Belakangan ini Mahkamah Agung (MA) bikin putusan yang pro pencari keadilan. Setelah bebaskan terdakwa, Budiman Gandi Suparman di tingkat Peninjauan Kambali (PK), kini mengubah putusan kasus First Travel soal barang bukti. Juga melalui Peninjauan Kembali (PK).

Pada awalnya, barang bukti itu sampai tingkat kasasi, dirampas untuk negara, kini dibalikin ke jemaah. "Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan banang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dinampas untuk negara. Oleh karena dalam perkana in casu tidak tendapat hak-hak negara yang dirugikan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

"Akan tetapi oleh karena barang-banang bukti yang akan disebutkan dalam aman putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambung Andi Samsan Nganro. 

Aset milik bos FT Andika Surachman, senilai Rp 40 miliar . Bos First Travel  berhasil mendapatkan 93.295 orang jamaah. Total uang yang sudah dibayarkan jamaah mencapai Rp 1.319.535.402.852. Namun, yang diberangkatkan hanya 29.985 jamaah. Sedangkan 63.310 jamaah periode November 2016 hingga Mei 2017 batal berangkat. Total uang jamaah yang tidak diberangkatkan tetapi sudah setor adalah Rp 905.330.000.000.

 

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan MK, Khofifah-Emil dipastikan Jabat Sampai 13 Februari 2024

Hukuman Lain tak Berubah

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai Panitera Pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat untuk hukuman lainnya tidak berubah. Yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Annissa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

 

Jemaah Korban

Baca Juga: Gibran Diuber Judicial Review

Kasus bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Annissa Hasibuan membuat usaha First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umroh murah, berkisar Rp 10 jutaan. Tawaran menggiurkan ini membuar ratusan ribu orang Islam berbondong-bondong mendaftar.

Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Selain itu, uang jemaah diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu.

Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Sebelumnya warga Samarang tersebut dikenakan hukuman 5 tahun penjara oleh hakim agung Gazalba Saleh. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU