Home / Hukum dan Kriminal : Ada ada Saja Akal Pengacara

Gelapkan Uang Rp 117 Miliar, Minta Bebas Alasan Sudah Beranak 14

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Jan 2023 20:43 WIB

Gelapkan Uang Rp 117 Miliar, Minta Bebas Alasan Sudah Beranak 14

i

Eks Presiden ACT, Ahyudin hanya mendengarkan saat kuasa hukumnya membacakan pledoi dalam sidang lanjutan, Selasa (3/1/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dunia peradilan kita memang aneh. Usai Hotman Paris, utak Atik peran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, terkait penghilangan barang bukti 5 kg sabu, kini giliran pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi.

Advokat Irfan Junaedi minta mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dibebaskan. Alasan, ia minta Ahyudin dibebaskan, karena terdakwa memiliki 14 anak.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Beberapa pengunjung ada yang tertawa." Kok ada ya advokat kayak ini," celutuk perempuan muda berhijab, sambil cemberut.

Ahyudin dinilai Jaksa, bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.

 

Gelapan Rp 117 Miliar Donasi Boeing

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu.

 

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

Pesawat Lion Air Jatuh

Perkara ini bermula pada 29 Oktober 2018, ketika pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Kemudian, The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak kecelakaan.

"Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," kata jaksa.

 

Alasan Tulang Punggung Keluarga

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Irfan memohon majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan ini. Irfan menyampaikan kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 14 anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari seorang ayah.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan.

"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," sambungnya.

Pledoinya tidak mengupas alasan sampai melakukan penggelapan dana sebesar itu.

Irfan hanya memohon majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan ini. Irfan menyampaikan kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 14 anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari seorang ayah.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU