Gondol 5 motor, Warga Sampang Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 21:16 WIB

Gondol 5 motor, Warga Sampang Diamankan

i

M, spesialis curanmor saat diamankan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - M, spesialis curanmor di Pamekasan diringkus Satreskrim (Satreskrim) Polres Pamekasan. Pria berusia 37 warga Sampang itu diamankan polisi di Jalan Basar 103 RT/RW 001/004 kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada Senin, (10/05/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 10 Mei 2021.

Pria berambut cepak itu diamankan setelah dilaporkan mencuri motor Beat warna putih milik Nur Hidayat (31) warga Pamekasan.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci T.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah alat dari tangan pelaku yang dipakai untuk mencuri motor, yaitu 1 anak kunci T, 1 alat pembuka tutup kunci, 1 kunci T, dan 1 motor hasil curian.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (18/5/2021).

Menurut AKP Adhi, berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi, tersangka mengaku pernah mencuri motor di lima lokasi berbeda di wilayah Pamekasan.

Di antaranya, tanggal 3 Mei 2021, pernah mencuri motor Beat warna putih berplat nomor M 4144 BC di rumah warga Jalan Nugroho.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam sekitar awal April 2021 di Pasar Sore Pamekasan. Pernah mencuri motor Beat warna putih awal April 2021 di tempat makan bakso Jalan Agus Salim. Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam di Pasar 17 Agustus Pamekasan. Dan terakhir, mencuri motor Beat warna putih milik Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, nomor 103, RT/RW 001/004 Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (10/5/2021).

"Tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e), (5e) ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU