Kabareskrim Polri akan Tangkap Lagi Bos KSP KSP Indosurya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jun 2022 20:07 WIB

Kabareskrim Polri akan Tangkap Lagi Bos KSP KSP Indosurya

Ada Model Keturunan Tionghoa Ikut Demo di Mabes Polri dan Kejagung, karena Uangnya Kesedot Rp 2 Miliar oleh Komplotan Henry Surya

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri tampaknya tak mau dipojokan sebagai lembaga yang membuat tersangka investasi bodong Rp 37 triliun lepas demi hukum. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kini menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos KSP Indosurya Henry Surya Cs.

KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

 

Lakukan Penahanan Paksa

Rencana Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dengan begitu, kata Agus, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs.

Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan. "Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.

Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.

 

Berkas Belum Lengkap

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

 

Demo di Mabes Polri

Puluhan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi unjuk rasa atau demo di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tuntutan massa meminta keadilan agar kasus ini segera disidangkan dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratusan massa mulai berkumpul sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (28/6/2022). Namun anehnya, sejumlah massa aksi yang berdemo di depan Mabes Polri membawa banner yang salah satunya bertuliskan ‘Jaksa Agung Sidangkan Kasus Indosurya’.

Terlihat juga puluhan personel kepolisian ikut menjaga aksi ini agar berjalan dengan damai. Juga terdapat juga mobil pengurai massa (raisa) yang bersiaga di lokasi.

Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim juga ikut mengawal jalannya aksi demo ini. Dia menyebut para kliennya kecewa karena kedua tersangka Indosurya malah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.

“Aksi hari ini adalah aspirasi masyarakat yang diluangkan di ekspresikan secara damai. Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum, karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari indosurya itu lepas, berarti kan nggak disidangkan, nggak P-21,” kata Alvin di lokasi.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Selanjutnya, Alvin mengatakan para korban datang dari Bandung hingga Solo. Setelah melancarkan aksi di Mabes Polri, massa juga bergeser ke depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Model Ikut Demo

Model sekaligus presenter Patricia Gouw ikut dalam aksi demo damai seluruh korban investasi bodong di depan gedung Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Dalam aksi tersebut Patricia Gouw dan korban lainnya ingin menuntut keadilan atas kasus investasi bodong salah satunya yakni KSP Indosurya.

"Sebenarnya saya hadir ke sini itu, perwakilan juga dari para teman-teman, korban kasus koperasi Indosurya," kata Patricia Gouw, model cantik keturunan Tionghoa.

"Saya juga salah satu yang menjadi korban, saya merasa karena ada waktu, saya sempatkan ke sini, karena sebelumnya udah pernah ada yang demo juga, tapi saya enggak dateng, hari ini, mumpung aku bisa, aku datang," sambungnya.

Selain itu Patricia mengaku telah merugi sebesar Rp 2 miliar, namun Henry Surya pemilik Indosurya hanya mengembalikan 15 persen kerugiannya. "Yang pasti yang aku tahu selama 2 tahun ini. Mungkin beberapa sudah dibalikan berupa tanah atau rumah. Tapi memang skemanya itu benar-benar gak fair," tutur Patricia. Patricia Gouw adalah seorang presenter TV yang mengawali karirnya di dunia model. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU