Kabupaten Malang Terima Laporan 1.270 Perkara Dispensasi Kawin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Nov 2020 13:09 WIB

Kabupaten Malang Terima Laporan 1.270 Perkara Dispensasi Kawin

i

Kabag Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kasus perkembangan data penerimaan laporan perkara dispensasi kawin masyarakat Kabupaten Malang di Kabupaten Malang mengalami kenaikan yang lingkupnya sangat kompleks. Kasus tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang banyak mempengaruhi sejumlah sektor kehidupan, Minggu (08/11/2020).

Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul mengungkapkan, berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang diterima media online ini, selama rentang Januari hingga September 2020 angka penerimaan laporan perkara dispensasi kawin berjumlah 1.270 perkara. 

Baca Juga: Bansos Anak Yatim di Malang akan Naik

Artinya ada lebih dari seribu pasangan menikah dini atau belum cukup umur seperti undang-undang yang berlaku.

"Sekarang kan batas umur menikah minimal 19 tahun. Bagi calon suami atau calon istri yang belum mencapai umur 19 tahun bisa mengajukan keringanan untuk bisa menikah. Namanya dispensasi kawin," ujarnya. 

Sedangkan jika dilihat drai laporan perkara dispensasi kawin yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sebanyak 1.182 laporan perkara telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk dapat menikah. 

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Malang Turun

Khoirul mengatakan bahwa untuk tahapan pengajuan dispensasi kawin dilakukan langsung oleh orang tua dari calon pengantin yang masih di bawah umur 19 tahun, dalam hal ini umur tersebut merupakan batasan usia minimal seseorang untuk melangsungkan pernikahan. 

"Yang mengajukan orang tuanya utamanya. Di Kabupaten Malang dispensasi kawin itu banyak juga. Hari Jumat itu khusus untuk dispensasi kawin," terangnya. 

Sejumlah pengajuan dispensasi kawin di tahun 2020 dikatakan meningkat lebih tinggi di musim Covid-19 ini, karena jika dibandingkan dengan penerimaan laporan perkara dispensasi kawin di rentang Januari hingga September tahun 2019 disebutkan hanya mencapai angka 298 laporan. Angka ini meningkat enam kali lipat selama pandemi.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Launching SPAM Singosari Kabupaten Malang

Dari 298 angka laporan pengajuan dispensasi kawin tersebut, sebanyak 256 berkas perkara pengajuan dispensasi kawin telah diputus oleh Pengadilan Agama melalui berbagai pertimbangan dalam persidangan. Dsy8

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU