Lahan Milik BPN, kok bisa Diambil Swasta?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Des 2021 20:25 WIB

Lahan Milik BPN, kok bisa Diambil Swasta?

i

Suasana gedung BPN pasca dieksekusi yang dijaga seorang petugas yang tak lagi muda. Sp/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hari Kamis, (02/12/2021) jalan Tunjungan No 80 Surabaya, ramai dengan petugas gabungan dari kepolisian dan satpol PP.

Kedatangan petugas gabungan ini, untuk melanjutkan amar putusan eksekusi lahan tanah yang sebelumnya menjadi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) 1 Surabaya.

Baca Juga: Bikin Wawali, Tutup 3 Rumah Biliar Lagi

"Iya mas tadi jam 9 sd jam 11 ada eksekusi lahan tanah. Ada ahli waris  juga datang," kata salah satu petugas penjaga Gedung BPN kepada Surabayapagi. Kamis, (02/12/2021).

Lebih lanjut pria yang sudah 27 tahun bekerja di gedung tersebut mengaku binggung dengan adanya eksekusi lahan tersebut, sepengetahuannya lahan tersebut merupakan lahan BPN 1 Surabaya.

"Saya juga binggung padahal saya sudah lama bekerja di sini setahu saya lahan ini milik BPN kok bisa di ambil alih oleh swasta," terangnya.

Surabayapagi pun mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut, terkait status lahan yang dieksekusi ini kepada Kepala Seksi penanganan masalah BPN Syaefudin.

Saat dikonfirmasi ia menjelaskan dirinya belum mempelajari pokok masalah tanah tersebut hingga berujung pada eksekusi. Kendati begitu dia tidak menyatakan secara tegas bahwa lahan tersebut adalah milik BPN dan bukan milik Swasta.

"Nggak tau saya mas, saya masih baru belum mempelajari kasusnya lebih detail,"kata Syaefudin saat di hubungi.

Seolah ingin melempar tanggung jawab ia pun mengarahan Surabayapagi ke BPN 2 yang beralamatkan di Krembangan.

Baca Juga: Rumah Biliar Berkedok Latihan Olahraga, Diduga Permainan Pejabat

Padahal lahan yang di eksekusi ini adalah milik BPN 1.

"Coba mas konfirmasi ke BPN 2 saja,"ucap singkatnya.

Dari penelusuran Surabayapagi, kasus lahan di jalan Tunjungan sebetulnya telah berlangsung sejak lama, bahkan di akhir tahun 2020 pengadilan negeri surabaya telah menetapkan eksekusi lahan tersebut.

Penetapan eksekusi tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 07/EKS/2020/PN.SBY, yang ditanda tangani pada 1 september 2020.

Putusan eksekusi ini dikeluarkan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya No 268/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 31 Mei 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2501 K/Pdt/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Baca Juga: Berkedok Latihan Olahraga, 15 Tempat Biliar Dibiarkan

Sebagai informasi putusan eksekusi lahan tersebut bermula dari Tjipto Chandra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Surabaya pada 2020 lalu.

Tjipto berdalih lahan seluas 4429 m2 tersebut merupakan miliknya sebagai ahli waris, dan bukan milik Pemerintah dalam hal ini BPN, Sebelum di lakukan gugatan, tanah tersebut dipakai sebagai Kantor BPN 1 Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, Surabayapagi belum berhasil mendapatkan informasi yang pasti terkait Status kepemilikan lahan tersebut, apakah milik BPN atau sudah beralih ke Swasta.

Beberapa informan baik dari BPN maupun pikah Ahli Waris, hingga saat ini belum berhasil dihubungi oleh Surabayapagi. Yu

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU