Nipu Investasi Rugikan Korban Rp 13,3 M, Ibu dan Anak Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Feb 2022 18:23 WIB

Nipu Investasi Rugikan Korban Rp 13,3 M, Ibu dan Anak Diadili

i

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara daring. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penipuan dengan modus investasi abal-abal belakangan ini semakin marak terjadi. Hal itu dilakukan oleh Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP).

Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu berhasil mengelabui 6 orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN). Kerugian yang diderita oleh para korban tak sedikit yakni mencapai Rp 13,2 miliar.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Lim Victory Halim secara bersama sama dengan Annie Halim menawarkan produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT BBC kepada para korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN.

"Kedua terdakwa menjanjikan tidak akan gagal bayar sebab mengatakan keuangan kuat dan aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya juga menjamin aman karena cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1 persen," kata JPU Darwis saat membacakan dakwaannya, Selasa (15/2).

Darwis menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, penawaran investasi tersebut dilakukan di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) Jalan Mayjen Sungkono No 77 Surabaya. Hal itu terjadi pada Mei 2015 sampai dengan September 2016 bertempat

"Selain itu, untuk menyakinkan lagi mereka juga memberikan brosur-brosur profil perusahaan serta Iklan jual beli properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban," jelasnya. 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Lebih lanjut Darwis menerangkan bahwa uang yang masuk ke rekening perusahaan atas nama perusahaan oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade, Serang Kabupaten Banten.

"Uang para korban yang masuk oleh terdakwa dibelikan tanah dengan luas 23.348 m² senilai Rp 8,1 miliar," terang Darwis. 

Kemudian, pada saat jatuh tempo pembayaran terhadap para korbannya, kedua terdakwa tidak dapat melaksanakan alias gagal bayar. Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban.

"Namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana karena tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong," beber JPU.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Melalui tim penasihat hukumnya para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum para terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso.

Atas perbuatannya, pada pasal primair perbuatan keduanya didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU