Polisi Amankan 33 Bandar dan Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Sep 2022 13:29 WIB

Polisi Amankan 33 Bandar dan Pengedar Narkoba

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mojokerto mengamankan 33 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, pil extacy, double L, dan Y senilai Rp 391.243.000.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria saat press release mengatakan total ada 28 laporan yang masuk selama bulan Agustus 2022 lalu ini, baik dari Polsek jajaran, maupun Satnarkoba dalam operasi tumpas patuh semeru narkoba 2022.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Kita mengamankan BB sabu sebanyak 210,51 gram senilai Rp 273.663.000, pil extacy 20 butir senilai Rp 7.000.000, sedangkan pil double L 8.860 butir senilai Rp 26.580.000, dan 28.000 pil Y senilai Rp 84.000.000," jelasnya.

Masih kata Wiwit, adapula 11 unit timbangan, 30 unit gawai, uang senilai Rp 2.170.000, satu unit mobil, dan 13 unit sepeda motor. Total semuanya hampir mendekati Rp 500 juta itu yang sudah kita amankan.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Puluhan tersangka ini rupanya ada yang berperan sebagai bandar dan juga kurir. Bahkan, dua dari 33 tersangka merupakan wanita yang mengedarkan sabu-sabu, dan ribuan pil double L maupun pil Y," terangnya Wiwit menambahkan,

Dari puluhan laporan polisi ini paling dominan penangkapan di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Kita amankan ini bandar juga termasuk kurirnya. Paling dominan wilayah Kecamatan Magersari," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya masih akan terus mengembangkan operasi tumpas, khususnya penyelidikan asal muasal barang haram tersebut. Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Untuk yang dibawah 5 gram (sabu), dihukum empat sampai lima tahun, diatas 5 gram (sabu) itu lima tahun hingga hukuman mati," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU