SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di wilayah Bronggalan Sawah Surabaya, dan menyita lima klip sabu-sabu siap edar dari tangan satu pelaku dengan total ada 2,83 gram.
AKBP Daniel Marunduri Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, dalam jumpa press pada Kamis (05/01/2023) Sore mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB kepada wartawan Harian Surabaya Pagi.
Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya tempat rumah tersebut, sering dijadikan transaksi sabu-sabu di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.
"Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan satu pria berinisial FR (38), ia merupakan warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya," kata Daniel.
Dari lokasi penggerebekan, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, satu kotak dus book, ATM BCA, satu unit HP dan uang Rp 465.000.
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat
Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram, 0,29. Jadi, total keseluruhan 2,83 gram.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Daniel.
Berdasarkan keterangan tersangka FR mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seseorang bernama ADAM (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, di wilayah Jalan Ambengan Batu Surabaya.
Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran
Sementara itu, FR pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari
Editor : Moch Ilham