Rampok Motor Waria, 2 Pemuda Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Okt 2022 19:28 WIB

Rampok Motor Waria, 2 Pemuda Diamankan Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo mengamankan Ahmad Fira (22), warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, dan Stevano Adek Pranata (26), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo. Keduanya diamankan setelah merampok sepeda motor milik waria berinisial AL, warga Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Tim yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Selasa (11/10).

Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Petugas juga menggulung dua orang penadahnya, yakni Jasuli (32), warga Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso, dan Muzakki (27), warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni sepeda motor Scoopy dan ponsel milik korban, selain itu sepeda motor Yamaha Vixon milik Jasuli, dan senjata tajam jenis pisau, yang digunakan tersangka Stevano untuk mengancam korban.

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Diperoleh keterangan, terungkapnya kedua residivis mencuri sepeda motor milik korban itu, berawal saat petugas mengamankan barang bukti ponsel merk Vivo dari tangan Jasuli, sehingga berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, tim opsnal berhasil mengungkap dua orang pelaku, berikut dua orang penadah barang hasil curiannya.

“Kejadiannya pada 2 Oktober 2022 lalu, dengan TKP pinggir sungai di Burnik. Pada saat itu, salah satu pelaku mengajak korban untuk kencan. Nah, saat itulah, pelaku mengancan korban menggunakan pisau. Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor scoopy dan ponsel Vivo milik korban,” kata Aiptu I Wayan Parke, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Ditegaskan Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra bila penangkapan dua orang residivis dan orang penadahnya, dengan korban AL warga Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

“Untuk pengembangan kasusnya, dua orang pelaku dan dua orang penadahnya, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” pungkas Dedhi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU