Restrukturisasi Kredit Perbankan 2022 Turun Jadi Rp 469 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Feb 2023 09:01 WIB

Restrukturisasi Kredit Perbankan 2022 Turun Jadi Rp 469 T

i

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar. Foto: Kemenlu RI.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai industri perbankan telah siap untuk mengakhiri masa restrukturisasi kredit pada Maret tahun ini. Pasalnya, angka restrukturisasi kredit telah terlihat menurun signifikan usai berakhirnya pandemi Covid-19 pasca dicabutnya PPKM oleh pemerintah.

Kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp469 triliun sepanjang tahun 2022 dari puncaknya sebesar Rp830 triliun pada Oktober 2020.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Dari penurunan tersebut, Mahendra mengartikan bahwa OJK siap untuk mengakhiri masa relaksasi restrukturisasi kredit pada akhir Maret mendatang. Namun, lanjutnya, tidak semua sektor akan dihentikan sehingga ada beberapa sektor yang diperpanjang.

"Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2/2023).

Adapun secara lebih rinci sisa restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 senilai Rp469,15 triliun terdiri dari Rp156,6 triliun pada sektor UMKM dan sisanya sebesar Rp312,5 triliun untuk non-UMKM.

Mahendra mengatakan, restrukturisasi tersebut didukung oleh meningkatnya coverage pencadangan menjadi sebesar 24,3 persen dari total restrukturisasi kredit.

Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah dalam menurunkan status pandemi Covid-19.

“Hal itu sejalan dengan rencana Pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19," ujarnya.

Menurunnya kredit terdampak Covid-19 yang diresktruturisasi juga diikuti dengan perbaikan posisi rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) gross dari 3,0 persen pada 2021 menjadi 2,44 persen pada 2022.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Sementara, untuk likuiditas industri perbankan pada 2022 dalam level yang memadai, AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 137,7 persen dan 31,2 persen. Pencapaian tersebut jauh di atas lambang batas minimal 50 persen dan 10 persen.

Tingginya permodalan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga memberikan bantalan penyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan.

"CAR perbankan tumbuh 25,6 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan asuransi jiwa 327 persen dan 482 persen. Gearing rasio perusahaan pembiayaan 2,1 kali," terangnya.

Dengan modal itu, OJK optimis kredit perbankan akan tumbuh di kisaran 10% - 12% di sepanjang tahun 2023. Proyeksi ini sedikit meningkat bila dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan di 2022 yang sebesar 11,4%.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

“Untuk tahun 2023, kami optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10% sampai 12%, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7% sampai 9%," tuturnya.

Perpanjangan restrukturisasi kredit pun sesuai dengan salah satu fokus kebijakan OJK pada 2023, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Maka OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia," ucapnya.

Ia menambahkan, OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, di antaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperabiliti antar pasar keuangan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU