Simpan 2.450 Pil LL, Warga Pesapen Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Sep 2022 14:59 WIB

Simpan 2.450 Pil LL, Warga Pesapen Ditangkap Polisi

i

Pelaku GR (22) beserta barang bukti ponsel yang berhasil diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan didalam rumah yang beralamat di Jl. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya, daerah Moroseneng. Pelaku merupakan warga Pesapen Surabaya berinisial GR BIN AZ, Laki – laki berusia 22 tahun.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Mendengar laporan itu, team Reskoba kami melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pada 22 September 2022 berhasil mengamankan 1 orang yang berinisial GR,” ujar Hendro, Minggu (25/9/2022).

Hendro menjelaskan, saat melakukan penggrebekan itu, dilanjut dengan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa botol kecil yang didalamnya berisi pil berlogo LL di dalam rumahnya.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya.

“Dari keterangan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya, dan rencana akan dijual kembali. Namum belum sempat edarkan team Reskoba menangkapnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Dari penangkapan tersangka, kata Hendri, diamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa poket sabu, 2.450 obat keras warna putih berlogo LL, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi dan satu bendel plastik klip kecil yang rencanannya untuk paketan. Sementara itu pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut tentang si pemasok.

Atas tindakannya itu, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU