Soal Ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja tak Selesaikan Masalah Hiper-regulasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Nov 2020 22:05 WIB

Soal Ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja tak Selesaikan Masalah Hiper-regulasi

i

Sejumlah buruh memegang poster yang menyerukan Tolak RUU Omnibus Law saat demo di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Selasa (27/10). SP/Patrik Cahyo

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (7)

Dalam RUU Cipta Kerja yang digedok DPR RI, poin bidang ini yang menjadi catatan seluruh kaum buruh. Bahkan ribuan buruh ramai-ramai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden menarik RUU tersebut.

Baca Juga: Buruh di Probolinggo Keluhkan Pasal yang Rugikan Pekerja

Dalam hal inilah, yang menjadi catatan dari 10 akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, yang mengkritisi bidang 3 tentang ketenagakerjaan.

Bidang 3, dalam RUU Cipta Kerja lebih fokus pada tujuan peningkatan ekonomi, dan abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Pasal 88 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengaturan baru yang diatur dalam RUU ini bertujuan untuk menguatkan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.

Hal ini menguatkan paradigma developmentalisme yang cukup sentral dalam RUU ini, yang mana tersirat bahwa investasi dan pembangunan ekonomi merupakan hal paling utama dalam pembangunan suatu negara.

Sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, namun RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja. Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.

Alih-alih perlindungan pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi. Padahal, dalam hubungan industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.

Beberapa catatan lebih lanjut dalam bidang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anies, Bisa Batalkan Perppu Cipta Kerja dan IKN

Pertama, Banyaknya Ketentuan yang Perlu Diatur Lebih Lanjut.

Dalam hal ini ada banyak pengaturan di RUU Cipta Kerja yang harus diterjemahkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Pada bab ketenagakerjaan, terdapat 17 (tujuh belas) ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dan 2 (dua) ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Artinya, dapat dikatakan bahwa Rancangan Undang-Undang ini tidak menyelesaikan masalah hiper-regulasi.

Kemudian, Penghapusan Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Dalam RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang tadinya terbatas untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, menjadi tidak dibatasi oleh Undang-Undang sebagaimana tertera dalam Pasal 56 ayat (3) UU a quo.

Baca Juga: Lestarikan Perlawanan, PMII Lamongan Demo Minta UU Ciptaker Dibatalkan

Dengan demikian secara tidak langsung RUU Cipta Kerja menghapuskan pembatasan waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan menyerahkannya pada kesepakatan para pihak. Artinya, peran pemerintah menjadi lemah, karena tidak dapat mengintervensi jangka waktu PKWT.

Hal ini dilanjutkan dengan dihapuskannya ketentuan mengenai kemungkinan perubahan PKWT menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/perjanjian kerja tetap), yang mana output dari ketentuan ini akan menyebabkan semakin menjamurnya jenis pekerja kontrak. Ketentuan ini sudah banyak dikritik oleh kalangan pekerja karena menunjukkan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak dan kepastian hukum bagi pekerja. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU