Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 28 M, Terselamatkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Mar 2022 20:12 WIB

Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 28 M, Terselamatkan

i

Serah terima aset yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. SP/Alqom

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya melakukan pengamanan dan penyelamatan aset di Kota Pahlawan. Maka, untuk melakukan hal itu, pihaknya dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan berhasil melakukan penyelamatan aset di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, senilai Rp. 28.841.452.500,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Serah terima aset tersebut, dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Senin (28/3).

Baca Juga: Surabaya Jadi Tuan Rumah Laga Piala AFF U-19

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya, atas keberhasilannya membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan, bahwa kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

“Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” terang Kajari Danang.

Oleh karena itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp. 28.841.452.500,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) telah terselamatkan,” pungkasnya.

 

Aset Tidur

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Terpisah, masih soal aset, pencanangan Hari Padat Karya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 25 Maret 2022, diapresiasi anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron.

"Dengan gagasan pemkot terkait bulan padat karya saya sangat senang dan bangga sekali," ujarnya pada. Agar program ini berjalan lebih optimal, politisi PPP tersebut mendorong, supaya pemkot Surabaya memanfaatkan seluruh aset lahan tidur miliknya.

"Kalau didata bisa jadi aset lahan tidur milik pemkot Surabaya luasnya ribuan hektar. Ini harus dibuat supaya aset ini bekerja," tegasnya.

Buchori Imron membandingkan dengan perilaku masyarakat di sejumlah negara maju, yang membuat aset miliknya bekerja untuk dirinya.

Buchori mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan agar lahan tidur ini bekerja. Misalnya memperkerjakan warga sekitar untuk menggarap.

"Budidaya maggot misalnya. Hasil budidaya ini hasilnya besar, namun tidak membutuhkan lahan yang luas dan pekerja yang banyak," jelasnya.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Menurut Buchori 1 kg maggot nilai jualnya Rp 8 ribu. Dengan luas lahan yang tidak besar dan cukup dikerjakan oleh 4 orang saja bisa menghasilkan 6 ton. Kalau ditotal bisa mencapai Rp 48 juta.

"Bayangkan kalau budidaya ini dilakukan dibeberapa titik aset lahan tidur milik pemkot Surabaya, hasilnya bisa untuk membayar banyak tenaga out sourching pemkot Surabaya termasuk pekerja di lahan garapan tersebut," ungkapnya.

Buchori kembali mencontohkan budidaya kangkung unggul. "Hasil pertanian ini bisa dijual ke hotel, restoran. Sehingga bisa menjadi income pemerintah kota. Pemkot juga bisa mendirikan tempat-tempat usaha bagi UMKM di lahan tersebut," ujarnya.

Namun yang perlu digaris bawahi menurut Buchori adalah lahan itu tetap dikelola oleh pemkot Surabaya dengan mempekerjakan masyarakat sekitar yang ahli dibidang yang dibutuhkan. "Jangan kemudian menyerahkan ke warga sebagai tanah garapan. Karena akan ada anggapan ini dapat kok situ tidan dapat. Sehingga terjadi benturan," terangnya.

Buchori mengatakan hal penting yang harus dilakukan pemkot Surabaya adalah manajemen yang bagus, begitu pula dengan permodalan, konsep dan pengaturan SDM. "Yang nantinya diperkuat dengan regulasi," pungkasnya. alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU