Pemkab Pasuruan : Tenaga Pendamping Sangat Berperan Terhadap Validasi Data PKH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mei 2022 15:54 WIB

Pemkab Pasuruan : Tenaga Pendamping Sangat Berperan Terhadap Validasi Data PKH

i

Tim Pendamping PKH Dinas Sosial kabupaten Pasuruan. SP/Ris

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Wakil Bupati Mujib Imron tak jemu-jemunya berpesan kepada tenaga SDM Program Keluarga Harapan (PKH) agar menjaga validitas data dalam melaksanakan tugasnya. Yakni mencocokkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada dengan kondisi terbaru di lapangan.

Hal itu dapat dilakukan berdasarkan laporan dari pendamping dengan data yang ada di bank. Berikut mengacu kepada data KPM yang sudah transaksi dan belum transaksi. Tujuannya tidak lain guna memastikan betul masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh jaminan sosial dari Pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp 24 Miliar

Dalam Rekonsiliasi Tahap I Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) yang dilaksanakan di Hotel Tretes Raya Prigen, Jumat (27/5)tersebut, Wakil Bupati menyatakan bahwa tugas tenaga SDM bantuan sosial PKH sangat mulia. Hal itu dikarenakan turut serta membantu Pemerintah dalam melindungi serta memberdayakan masyarakat. Hal itu sejalan dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Sosial yang menyebutkan tugas Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah yang berkewajiban mendekatkan diri dengan masyarakat. Fokusnya, membangun masyarakat yang hebat, kuat dan juga sehat.

Masih dalam momen yang sama, Gus Mujib sapaan familiar Pengasuh Pondok Pesantren Al Yasini tersebut menggarisbawahi terkait esensi agenda rekonsiliasi penerima bantuan sosial di Kabupaten Pasuruan. Selain berhubungan dengan pendampingan terhadap masyarakat pra sejahtera dalam sinkronisasi data, forum koordinasi tersebut juga membahas lebih detil upaya pemberdayaan KPM menjadi masyarakat yang berdaya. Maka dari itu, Gus Mujib mewanti-wanti kepada seluruh Pendamping PKH agar jangan sampai ada masyarakat yang lemah dan tidak mampu yang tidak mendapat jaminan sosial.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

“Tugas ini saya yakin panjenengan membantu masyarakat kurang mampu menjadi berdaya. Sesuai bagaimana membangun manusia yanSg utuh. Oleh karena itu, kegiatan rekonsiliasi wajib dilakukan untuk benar-benar memastikan siapa saja PKH yang berhak menerima bantuan sosial. Jangan sampai ada yang tidak mampu tapi tidak masuk dalam pendataan,” pesannya dalam forum yang terlebih dahulu diawali dengan pemaparan laporan kegiatan pelaksanaan PKH di Kabupaten Pasuruan oleh Kepala Dinas Sosial tersebut.

Lebih lanjut, Gus Mujib menyatakan bahwa rakyat yang cerdas juga merupakan tanggung jawab dari Pemerintah. Hal itu juga yang saat ini terus dioptimalkan Pemerintah dalam serangkaian tugas dan fungsinya, menjamin ketersediaan sarana pendidikan  masyarakat.

Baca Juga: BNPB Salurkan Rp 150 Juta Bantuan untuk Kabupaten Pasuruan

“Rakyat cerdas dan sehat ini adalah bahasa Undang undang. Karena Pemerintah harus menjamin tersedianya sarana pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat. Jadi cerdas dan sehat ini adalah amanah. Disini pentingnya rekonsiliasi tahap pertama dan disusul tahap kedua ini intinya panjenengan harus bangga masuk dalam SDM PKH,” pungkasnya.

Diketahui, selain punya andil dalam penyaluran bantuan sosial PKH, Pendamping juga berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data. Memastikan setiap ada perubahan sebagian atau seluruh data anggota KPM PKH. Termasuk memastikan Bansos PKH diterima KPM tepat jumlah dan tepat sasaran. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU