Utang Pemerintah Naik Lagi, Tembus Rp 7.420 T per September 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Okt 2022 10:57 WIB

Utang Pemerintah Naik Lagi, Tembus Rp 7.420 T per September 2022

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total utang pemerintah sampai dengan akhir September 2022 sebesar Rp 7.420,47 triliun. Jumlah tersebut naik Rp 183,86 triliun atau 2,54% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7,236,61 triliun.

Dengan capaian tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2022 tercatat 39,30%. Angka ini pun meningkat dari porsi pada bulan Agustus 2022 yang sebesar 38,3% dari PDB.

Baca Juga: Kemenkeu: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 107,6 Triliun di Awal Tahun

Meski ada kenaikan, Kemenkeu memastikan utang tersebut masih dalam batas aman. Hal itu tercermin dari rasio nya masih di bawah 60 persen, tepatnya 39,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN KiTa edisi Oktober 2022 pada Selasa (25/10/2022).

Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni utang berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 89,04% dan sisanya pinjaman 10,96%.

Total utang yang berasal dari penerbitan SBN sebesar Rp 6.607,48 triliun, terdiri dari penerbitan SBN Domestik sebesar Rp 5.242,33 triliun dan dalam bentuk SBN Valas atau valuta asing sebesar Rp 1.365,15 triliun.

Baca Juga: Menkeu Gelontorkan BLT Baru Rp 11,25 Triliun, Dapat Rp 200 Ribu per Bulan

Sementara utang yang berasal dari pinjaman, nominalnya sebesar Rp 812,99 triliun. Berasal dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 796 triliun. Pinjaman luar negeri ini berasal dari bilateral Rp 260,05 triliun, multilateral Rp 492,30 triliun, dan bank komersial Rp 44,63 triliun.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah) yaitu 70,86%. Tercatat kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57%, hingga akhir 2021 tercatat 19,05% dan per 18 Oktober 2022 mencapai 14,09%.

"Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkeu Jawa Timur Beri Gelar Kapolda Jatim 'Relawan Pajak'

Kemenkeu menyebut peningkatan jumlah utang tak lepas dari kebutuhan pembiayaan yang meningkat, sebagai dampak dari kebutuhan belanja APBN selama pandemi mulai tahun 2020.

"Akibat pandemi, ekonomi tidak bergerak karena adanya kebijakan PPKM di Indonesia dan Lockdown di sebagian negara sehingga untuk membiayai kegiatan termasuk untuk perlindungan sosial pembiayaan (utang) menjadi tulang punggung akibat penerimaan negara tidak mencapai target," ujar Kemenkeu.

Di sisi lain, pendapatan negara pada waktu itu tidak mencapai target. Dengan demikian, ini berdampak pada kenaikan rasio utang terhadap PDB. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU