Home / Hukum dan Kriminal : Temuan PPATK

Modus Baru Pencucian Uang Korupsi, Buka Polis Asuransi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 20:42 WIB

Modus Baru Pencucian Uang Korupsi, Buka Polis Asuransi

i

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Modus Judi Online Kamuflase Buka Restaurant Rumah Elite

 

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan modus baru pencucian uang adalah buka Polis Asuransi. Selain buka instrumen pasar modal dan dan penukaran dalam bentuk valuta asing.

Demikian disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam evaluasi tahunan. Ivan beberkan sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai Rp 183.883.058.184.449. Hal itu baru berasal dari 1.544 laporan seluruh penyedia jasa keuangan.

Kepala PPATK menambahkan, dari jumlah itu sebanyak 1.215 laporan hasil analisis telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Secara keseluruhan PPATK menerima 25.053.582 laporan di 2022.

"Walaupun kondisi kita masih dalam pandemi COVID, kita mengalami peningkatan sebanyak 25.053.582 laporan. Secara keseluruhan transaksi yang dilaporkan kepada PPATK pada 2022 saja berjumlah 81.256.277 transaksi atau terdapat peningkatan 21%," katanya dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu (28/12/2022).

Ivan mengungkapkan sumber dana pencucian uang terbesar berasal tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754. Berbagai modus dijalankan para pelaku untuk memuluskan aksinya.

 

Pidana Korupsi

"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing," bebernya.

Selain korupsi, sumber tindak dana pencucian uang terbesar juga berasal dari narkotika di mana nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730.

"Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait. Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730," imbuhnya.

 

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Judi Online

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat peningkatan transaksi judi online di sepanjang tahun 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari 68 hasil analisis yang telah dilakukan, ia menyebut total nilai transaksi judi online telah meningkat dari Rp57 triliun di 2021 menjadi Rp81 triliun di tahun 2022.

"Hal yang menarik di tahun 2022 ini, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," ujarnya.

 

Usaha Restauran Rumah Elit

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

Berdasarkan modusnya, para pelaku transaksi judi online biasanya menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.

"Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," jelasnya.

Dari laporan hasil analisis tersebut, pihaknya juga menemukan fakta baru bahwa kebanyakan pemilik bisnis judi online menggunakan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi.

"Mereka juga menggunakan virtual E account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana," pungkasnya.

Berdasarkan modusnya, para pelaku transaksi judi online biasanya menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.

"Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," jelasnya.n jk/erc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU