Home / Peristiwa : Waktu Bayar Zakat Kamis dan Bisa Jumat

Zakat Fitrah, Mal dan Qadha Zakat Fitrah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Apr 2023 19:49 WIB

Zakat Fitrah, Mal dan Qadha Zakat Fitrah

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fitrah." (HR. Muslim: 984).

 

Baca Juga: Jelang Lebaran Ketupat, Perajin di Jombang Kebanjiran Pesanan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata: "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah." (HR. Ibnu Daud dan Ibnu Majah). Itu petunjuk awal tunaikan salat Id dan zakat.

Maklum sampai Selasa (18/4) hari raya Idul Fitri masih jadi pertanyaan. Pemerintah belum memberikan pengumuman. Bulan Ramadhan atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada 23 Maret 2023. Secara hitungan kasar, Idul Fitri akan jatuh pada 22-23 April 2023.

Sejumlah ulama memperkirakan Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 144 H diperkirakan akan jatuh pada hari dan tanggal yang berbeda. Adanya perbedaan awal 1 Syawal merupakan hal yang lumrah terjadi di Indonesia. Menurut laman resmi Kemenag RI, perbedaan penetapan 1 Syawal tersebut terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan metode pengambilan hukumnya (istinbath).

Apabila diperkirakan berdasarkan tanggal 1 Ramadhan 1444 H yang jatuh pada 23 Maret 2023 lalu, maka 1 Syawal 1444 H atau Lebaran Idul Fitri 2023 jatuh pada 22-23 April mendatang.

 

Zakat Fitra dan Fidyah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai salah satu lembaga penyalur zakat fitrah di Indonesia, sampai Selasa belum memastikan penerimaan Zakat fitra. Baznas tetap menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat).

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

 

Berdosa

Ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah mengatakan seseorang yang menunaikan zakat fitrah setelah salat Id tanpa ada uzur, maka dia berdosa. Namun, menurut seluruh ulama pakar fikih mengatakan seseorang yang lupa tetap wajib membayarkan zakatnya walaupun sudah terlambat.

Hal ini karena zakat tersebut masih menjadi hutang kepada Allah SWT dan tidak akan gugur kecuali dengan menunaikannya. Hal ini dibahas dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, 23: 341, yakni zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.

Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh seseorang yang lupa membayarkan zakat fitrah?

Ustaz Abdul Somad menyampaikan pertama sekali, seseorang harus segera meminta ampun kepada Allah SWT. Seperti yang sudah dijelaskan jika sampai lupa membayar zakat maka itu akan menjadi dosa.

Maka dari itu, meminta kepada Allah SWT agar mengampuni dosa-dosa. Karena sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

 

Qadha Zakat fitrah

Baca Juga: Gus Muhdlor Gelar Open House untuk Masyarakat, 15.000 Porsi Makanan Disiapkan

Selanjutnya, segera menunaikan qadha zakat fitrah. Maksud dari qadha zakat fitrah adalah membayarkan zakat yang tertunggak sesuai dengan jumlahnya.

Qadha zakat fitrah harus segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. Sebab semakin lama menunda, akan semakin besar pula dosa dan tanggungan yang harus dibayar.

 

Mulai Terbenamnya Matahari

Pada akhirnya, zakat fitrah yang terlambat dan lupa dibayarkan tetap harus ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak.

Imam Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa waktu wajib membayar zakat fitrah adalah mulai dari terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar di bulan Syawal. Walaupun begitu, umat muslim juga diperbolehkan membayarkan zakat fitrah di pertengahan Ramadhan.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Artinya, jika seseorang sampai lupa membayar zakat maka itu akan menjadi dosa. Maka dari itu, meminta kepada Allah SWT agar mengampuni dosa-dosa. Karena sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Selanjutnya, segera menunaikan qadha zakat fitrah.

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam ajaran Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.

Mengutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, zakat secara syariat dimaknai sebagai kadar tertentu dari suatu harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima (Mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Terbuka Untuk Umum, Open House Pj Wali Kota Ali Kuncoro Diserbu Warga

 

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim, Zakat Fitrah dan Zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besarannya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua ataupun saudara. Oleh sebab itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditunjukkan.

Sementara Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab yaitu syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sedangkan haul ialah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah.

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki batasan waktu membayarnya. Artinya, zakat ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya telah terpenuhi.

Macam-macam harta yang termasuk dalam zakat mal, yaitu meliputi Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya. Kemudian Zakat atas aset perdagangan, Zakat atas hewan ternak, Zakat atas hasil pertanian. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut. Zakat atas hasil penyewaan asset. Zakat atas hasil jasa profesi. Dan zakat atas hasil saham dan obligasi.

Tentang besaran zakat mal yang wajib dibayarkan umat muslim adalah 2,5% dari total harta keseluruhan yang disimpan selama satu tahun apabila harta tersebut telah memenuhi syarat nisab. n dna/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU