Camat Kalianget dan Kepala Desa, Jangan Libatkan Bumdes pada Persoalan TUKS yang Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Sep 2023 16:49 WIB

Camat Kalianget dan Kepala Desa, Jangan Libatkan Bumdes pada Persoalan TUKS yang Ilegal

i

Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, sekaligus pelapor TUKS Ilegal di pelabuhan Kalianget Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Keberadaan TUKS yang diduga ilegal di Pelabuhan Kalianget, terus disoal oleh Sarkawi, Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Korwil Madura.

Menurutnya, Keberadaan TUKS karena tidak memenuhi unsur perizinan yang benar, keberadaan tanah yang semula dimohon untuk tambak, namun dijadikan TUKS untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Kata Sarkawi, persoalan itu belum selesai dan masih dalam perkara hukum, sebab, saya bersama tim tidak akan berhenti mengusut persoalan yang meresahkan masyarakat banyak, selain itu, keberadaan TUKS dapat merugikan para nelayan yang semula untuk mencari nafkah.

Di tengah delik hukum perkara TUKS, terendus kabar tak menyenangkan, informasi yang diterima Sarkawi, pada tanggal 14 September 2023, Bumdes Kalianget timur mengadakan pertemuan dengan Camat Kalianget, Kepala Desa Kalianget timur, dan sebagian perangkat BPD.

Di ceritakan Sarkawi, Dalam pertemuan tersebut rapat Bumdes di pimpin Dayat dan Sekretaris Oyong berikut bendaharanya Gimang, dalam pertemuan tersebut, kata dia, membahas terkait permasalahan ke empat pelabuhan TUKS.

Persoalan TUKS yang disoal juga  bermasalah dengan masyarakat, dan ormas Brigade 571 TMP MADURA berikut Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget Lestari lingkungan.

Selain itu juga, Polemik TUKS  dipersoalkan oleh masyarakat, khususnya di dua RT yang terkena dampaknya, yakni warga RT 08 dan  RT 03. Tudingnya

Beberapa keluhan masyarakat setempat dengan adanya pembangunan pelabuhan TUKS, sejak adanya TUKS sudah tidak leluasa lagi mencari ikan dan kekayaan laut lainnya.

Selain itu, keluar masuknya mobil truk dan sepeda di areal lingkungan masyarakat sangat mengganggu ketenangan warga dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Tentu, kata dia, mengganggu kenyamanan warga juga menjadi pertimbangan untuk tidak dibangunnya pelabuhan TUKS. 

Seharusnya, menurut Sarkawi, Kepala desa Kalianget timur Dan Camat Kalianget,  berkolaborasi untuk memberikan pengertian terhadap pemilik pelabuhan TUKS, yang di soal ilegal tersebut.

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Apalagi, kata dia, menyertifikatan lahan pantai dan laut, dengan nomor Persil 1302 luas 19.860 meter persegi dan nomor Persil 1303 dengan luas 19.900 meter persegi secara sadar dikembalikan kepada negara.

Apalagi pemilik sertifikat  lahan pantai dan laut dengan nomer Persil 730  dengan luas 13,950 Meter persegi tersebut yang dijadikan pelabuhan TUKS  (Terminal untuk kepentingan sendiri) Tersebut  awalnya di mohon untuk Tambak bukan untuk pelabuhan TUKS.itupun  masyarakat masih belum jelas titik koordinat nya di mana. 

Di katakan Sarkawi, bahwa Ketua Bumdes Kalianget Timur, Dayat  mengaku  tidak tahu terkait adanya pertemuan di Balai Desa, sebab diakui, kedatangannya ke Balai Desa itu berpapasan dengan pak Camat yang sudah pulang, jadi tidak mengetahui pembahasan sebelumnya.

Dikatakan Sarkawi, kata Dayat,  Bumdes Kalianget timur, tetap fokus pada tanggung jawabnya untuk menyelesaikan pembuatan tongkang yang masih belum selesai, tandasnya.

Untuk diketahui, Brigade 571 TMP Korwil Madura,  yang mempersoalkan keberadaan pelabuhan TUKS  sampai proses ke jalur hukum dari sejak tahun 2021-2023.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Lalu, kata Sarkawi, pihaknya  mempertanyakan, Kepala Desa dan Camat Kalianget termasuk anggota BPD mengundang ke empat pemilik pelabuhan TUKS untuk  memberikan kontribusi terhadap Bumdes Kalianget Timur tersebut.

Seharusnya, dikatakan Sarkawi, pengurus Bumdes Kalianget timur yang sudah terbentuk dari tahun 2019 itu, fokus pada tanggung jawabnya untuk mengelola dana desa dari tahun 2020 sampai 2022 Sebesar Rp 206.000.000 (Dua ratus enam juta)

Uang sebesar itu, dirasa belum memberikan manfaat terhadap masyarakat desa Kalianget timur, kemudian, sambungnya, di tahun 2023 Bumdes mendapat tambahan kucuran anggaran dana dari ADD desa yang notabene uang tersebut uang rakyat Sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus Lima puluh juta) 

Menurut Sarkawi uang tersebut senilai Rp 456.000.000 empat ratus lima puluh enam juta tersebut, seharusnya, Pengurus Bumdes itu dapat mempertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada masyarakat dari 45 RT yang ada di desa Kalianget timur.

Itulah sebabnya, kata Sarkawi, Bumdes jangan ikut terlibat dalam pengelolaan TUKS yang jelas-jelas melanggar hukum dan illegal tersebut. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU