MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Senin 16 Oktober 2023 Lusa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua pakar hukum UGM dan UI soroti Putusan batas usia capres-cawapres yang rencananya akan dibacakan MK pada Senin, (16/10/2023) lusa.

Mahkamah Konstitusi (MK) bila kabulkan gugatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Inu apabila MK mengubah batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) sekaligus pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril melalui keterangan tertulis, yang di terima Surabaya Pagi, Jumat (13/10).

Juga pengajar hukum pemilu FH UI, Titi Anggraini, mengaku khawatir gugatan dikabulkan dan  aturan tersebut langsung diterapkan di Pemilu 2024,  akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemilu.

 

Usia Minimum  Wewenang DPR

Oce merespons perkara uji materiil yang intinya ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun atau menambahkan syarat 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah'.

Oce menjelaskan MK telah menegaskan bahwa isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pada berbagai putusan MK terdahulu.

Menurut Oce, itu artinya penentuan syarat usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK.

 

Tidak Diterapkan di Pemilu 2024

"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang. Khususnya berkaitan dengan pemilihan presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujar Oce.

Perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai tak seharusnya diterapkan di Pemilu 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Cederai Kepercayaan Publik

Menurut pengajar hukum pemilu FH UI, Titi Anggraini, jika aturan tersebut langsung diterapkan di Pemilu 2024 akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemilu.

"Mestinya untuk menghindari spekulasi dan konspirasi kecurigaan terhadap praktik pemilu yang bebas dan adil, mestinya kalaupun (gugatan batas usia minimal capres-cawapres) misalnya dikabulkan mestinya tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 ini," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

"Karena sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu 2024," imbuhnya.

 

Soroti KPU

Titi turut menyoroti Peraturan KPU (PKPU) pencalonan capres-cawapres yang tak kunjung dinomorkan menjelang masa pendaftaran capres-cawapres.

Ia menilai seharusnya KPU tetap mempersiapkan segala aturan pemilu tanpa tergantung dengan proses gugatan di MK. Terlebih, kata Titi, Undang-undang kepemiluan yang menjadi landasan aturan KPU belum berubah.

"Harusnya kan KPU tidak terpengaruh pada proses di MK karena ini UU kan prinsipnya adalah sepanjang UU belum dibatalkan oleh UU lain atau putusan pengadilan maka dia tetap berlaku," jelas Titi.

 

KPU Jembatani Kepentingan Politik

Tak hanya itu, Titi menilai wajar jika nantinya ada kelompok masyarakat yang menilai KPU berupaya menjembatani kepentingan politik pihak tertentu.

Hal tersebut dikarenakan gerak KPU yang dinilai Titi lamban dalam mempersiapkan PKPU soal pencalonan capres-cawapres yang berbarengan dengan gugatan yang sedang berjalan di MK.

"Karena ini bisa dinyatakan sangat mepet waktu dan beririsan dengan pembacaan putusan di MK, ya tidak salah kalo publik kemudian mengaitkannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis. n cnn/jk/rmc

Berita Terbaru

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Industri Kecantikan Lokal Menguat, Produk Dalam Negeri Dominasi Platform Ritel

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri kecantikan dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk l…

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Pusaran Pungli ESDM Meluas, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Keempat dalam Kasus Perizinan Air Tanah

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan air t…

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Selesaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik berkepanjangan terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang berhasil…

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Gresik Raih Peringkat Pertama Indeks Perlindungan Anak se-Jatim, Masuk Tiga Besar Nasional

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak kembali mendapat pengakuan. K…

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko belum incrah di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bursa…