Dampingi Korban Askiya Kontrol ke Pustu Talango, Ketua LPH RI Jatim : Ingin Pulihkan Trauma Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Okt 2023 17:16 WIB

Dampingi Korban Askiya Kontrol ke Pustu Talango, Ketua LPH RI Jatim : Ingin Pulihkan Trauma Korban

i

Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, mendampingi Askiya dugaan penganiayaan di desa poteran Talango, di Pustu Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Dugaan penganiayaan terhadap Askiya warga Dusun Gunung Malang Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, terus disoal.

Meski telah dilaporkan Ke Kantor Kepolisian Kab. Sumenep oleh Suami Korban, H. Anwari didampingi Ketua LPH. Ri Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH, dengan bukti lapor, LP/ B/247/X/2023/ SPKT/ Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Tidak hanya sampai disitu, Ketua LPH RI Jatim, Drs, ec. Moh. Anwar, SH, melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan itu ke Dinas Sosial melalui kepala Bidang Dinsos P3A , di Jln. Asoka No.10, Lingkungan Dhalem, Pajagalan, Kabupaten Sumenep

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Anwar, sapaan akrabnya, mengaku telah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu ke ranah hukum.

" Semua pelaporan sudah selesai, tinggal menunggu pemanggilan terhadap pelaku dugaan penganiayaan dan saksi, setelah itu sudah menjadi kewenangan pihak aparat untuk memberikan sanksi hukumnya"

Artinya, kata Anwar, secara prosedur dan tertibnya administrasi telah dilakukan dalam pendampingan hukum terhadap korban, bahkan melindungi korban dari ancaman ketakutan dan trauma. Tegasnya

" Secara naluri, mereka mengalami ketakutan secara mental, makanya saya dampingi terus korban, sampai kepada control kesehatannya ke Puskesmas Talango"

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap Korban, Anwar, mendampingi korban untuk melakukan kontrol ke Puskesmas tempat Askiya dirawat selama kurang lebih tiga hari.

" Saya, memiliki tanggung jawab dalam mengembalikan rasa traumanya, dan ini sangat sulit dibandingkan menyembuhkan penyakitnya. Jika dokter bertugas menyembuhkan penyakitnya, sementara saya memiliki tugas memulihkan semangatnya"

Jadi, kata Anwar, trauma itu adalah beban terberat yang dialami oleh manusia, jika tidak didampingi secara psikis, maka bisa berdampak kepada terganggunya kesehatan mental dan gangguan jiwa, 

Makanya, saya datangi rumah korban, sambil bercerita untuk memulihkan kesembuhannya agar bisa melupakan peristiwa yang terjadi, hingga pada akhirnya dapat saling memaafkan diantara keduanya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

" Kalau proses hukum, tetap berlanjut, sebab, siapapun orangnya yang bermain dan melawan hukum akan dikenakan sanksi, tergantung dengan perbuatannya"

Jadi, harapan saya, dengan peristiwa ini, setidaknya menjadi pelajaran dalam hidup, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, saya juga manusia biasa, memiliki kelemahan, dan pernah juga tersandung hukum, makanya mawas diri untuk selalu memperbaiki diri. Jelasnya

Dikatakan Anwar, perbuatan yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan sanksi hukum, makanya, kita hanya melaporkan kejadian atau peristiwa kepihak berwajib, agar mendapat perlindungan secara hukum. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU