Proses Logistik Pemilu 2024 di Surabaya Sudah Capai 60 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2024 19:16 WIB

Proses Logistik Pemilu 2024 di Surabaya Sudah Capai 60 Persen

i

Pengemasan surat suara ke dalam kotak suara di gudang logistik pemilu KPU Surabaya di Margomulyo, Surabaya, Sabtu (20/1/2024).SP/ Didik Suhartono

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan proses packing atau pengepakan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Surabaya sudah mencapai 60 persen.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyebut, tidak ada lagi logistik yang kurang. Semuanya sudah tiba, dan sedang dipacking dalam kotak suara. “Alhamdulilah di KPU Surabaya, untuk semua jenis item logistik telah siap. Nah, hari ini sedang berjalan tahap packing (pengepakan) untuk semua jenis logistik ke dalam masing-masing kotak suara. Ini sudah hampir 60 persen berjalan,” katanya, Jumat (26/1).

Baca Juga: Tinjau Logistik Pemilu, Adhy Karyono Pastikan Surat Suara Siap Didistribusikan Ke TPS

Syamsi menargetkan semua logistik pemilu yang tersegel dalam kotak suara akan terdistribusi ke semua kelurahan dalam waktu dekat.“Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama, kami sudah bisa mendistribusikan ke masing-masing kelurahan,” sebutnya.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Luncurkan Logistik Pemilu 2024

Yang pasti, lanjutnya, semua logistik sudah tersedia di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Februari.“Prinsipnya kami KPU Kota Surabaya, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) siap dan memastikan bahwa logistik itu H-1 (sehari sebelum) itu (pemungutan suara 14 Februari) sudah berada di TPS,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Surabaya akan mengupayakan pendistribusian 7 Februari ke setiap kecamatan, atau maksimal 13 Februari sudah di 8.167 TPS.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu di Lamongan Tuntas Lebih Awal

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023, yang termasuk logistik Pemilu terdiri dari kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, segel plastik atau kabel ties, surat suara, sampul, formulir, alat bantu tuna netra, serta daftar pasangan calon dan daftar calon tetap.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU