Beredar Kosmetik Berbahaya, Produk China Berkandungan Karsinogen, Zat Pemicu Kanker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satu bulan ini, ramai di media sosial soal daftar kosmetik atau makeup luar negeri memiliki kandungan karsinogen, zat berbahaya pemicu kanker. Pemilik akun TikTok @nin***z** dalam videonya menunjukkan sejumlah daftar tersebut didominasi berasal dari China.

Surabaya Pagi menelusuri hingga Jumat (21/6) lini masa media sosial ramai memperbincangkan daftar produk kosmetik atau makeup produksi luar negeri yang mengandung karsinogen.

Karsinogen adalah zat yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, buka kartu belum menerima laporan terkait daftar kosmetik tersebut ini.

"Menyikapi kaitannya dengan produk luar yang disinyalir mengandung bahan atau menyebabkan karsinogenik, tentunya ini adalah bentuk partisipasi publik untuk bisa melaporkan ke kami," terangnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).

"Meskipun kami tidak ada laporan, tapi BPOM selalu intens, rutin melakukan sampling pengawasan apakah yang dijual secara offline maupun online. Begitu ada informasi kita telusuri," lanjut Kashuri.

Kashuri mengatakan setiap minggu ada laporan hasil pengawasan terkait produk yang tidak sesuai, seperti tidak memiliki izin edar. Selanjutnya, produk tersebut ditelusuri.

 

Bahan Berisiko Kanker

Perlu diketahui, kosmetik yang bersifat karsinogenik ini merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker .

Kosmetik yang bersifat karsinogenik didominasi oleh bahan pewarna terlarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Oleh sebab itulah BPOM melarang adanya penambahan pewarna berbahaya dalam kosmetik.

 

Make-up dari China

Bahasan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya itu dibuat di media sosial TikTok oleh akun , Kamis (13/6/2024).

"Ini adalah makeup china yang mengandung karsinogenik. Kosmetik ini mengandung logam berat yang bersifat karsinogen!!" tulis unggahan

Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari,menekankan produk apapun yang tidak terdaftar dan belum memiliki notifikasi izin BPOM RI, tidak boleh digunakan.

Merespons video terkait, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas China yang memastikan keterkaitan daftar make up yang viral, benar memiliki kandungan karsinogen.

"Apabila memang dari otoritas China sudah menyatakan bahwa produk mengandung merkuri yang berpotensi menimbulkan kanker (kulit), sebaiknya tidak digunakan. Namun, di video itu tidak terlihat pernyataan dari otoritas China," sorotnya saat dihubungi Kamis (20/6/2024).

 

43 Produk Kosmetik Berbahaya

Sejak September 2022 hingga Oktober 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 43 produk kosmetik berbahaya yang diimpor dari luar negeri.

Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalucia, menjelaskan seluruh produk itu beredar secara ilegal di Indonesia karena tidak terdaftar.

Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura merupakan daerah asal dari produk-produk ini. Bahan-bahan yang terkandung dalam produk-produk ini yakni merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon. Bahkan ditemukan pula kandungan pewarna merah K3 dan K10 yang bersifat karsinogen.

Penggunaan kosmetik berbahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kerusakan kulit secara estetik, sampai mengganggu fungsi organ.

Misalnya, penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal. Sementara penggunaan asam retinoat pada krim wajah mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin.

Pemberian hidrokuinon dalam kosmetik juga tidak jauh berbahaya, yakni memicu hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau kulit berwarna kehitaman, sampai perubahan warna kornea dan kuku. Di sisi lain, pewarna merah K3 dan merah K10 yang bersifat karsinogenik jelas bisa memicu kanker.

 

Selalu Mengecek Produk

"Karena persyaratan produk kosmetik boleh diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar atau sudah ternotifikasi di BPOM," jelas Eka. Dia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya mengikat bagi produk dari luar negeri, tetapi juga kosmetik yang diproduksi di dalam negeri.

Berdasarkan pemantauan di Cek Produk BPOM RI, tidak ada satupun produk dalam daftar viral make up diduga berkarsinogen, yang terdaftar sebagai kosmetik dan skin care atau perawatan kulit.

Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mengecek produk kemasan.

Pastikan produk yang digunakan memiliki kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusakPastikan memiliki label produk (dalam bahasa Indonesia) yang mudah terbaca, serta memuat informasi tentang komposisi, cara penggunaan, dan informasi lain.Pastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOMPastikan produk yang akan dipakai belum kedaluwarsa, dengan memperhatikan masa kedaluwarsa produk pada kemasan.

Selain cara manual, mengecek keamanan produk bisa melalui situs https://cekbpom.pom.go.id. Bila nihil pencarian dari produk yang dimaksud, berarti produk tersebut tidak terdaftar di BPOM RI dan disarankan tidak digunakan. n erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…