Kakak Beradik di Kediri Kompak Jual Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Jan 2022 17:11 WIB

Kakak Beradik di Kediri Kompak Jual Pil Koplo

i

Petugas menunjukkan pelaku dan barang bukti pil koplo saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua bersaudara yang kompak berkecimpung dalam peredaran barang haram narkoba. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu diamankan polisi usai menjual 89 ribu pil dobel L.

Adapun identitas kedua tersangka yakni Frezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24). keduanya merupakan warga Desa Tertek kecamatan Pare kabupaten Kediri.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

Tersangka diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya di Dusun Jombangan, Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil amankan 89 ribu pil dobel L yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan jika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kami kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan benar saat petugas datang, di rumah tersangka, ditemukan barang bukti pil dobel L," ujarnya Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Menurut Kasat Narkoba jika saat diamankan pelaku hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Akan tetapi dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah kami geledah di rumah tersangka kami temukan sejumlah 89 ribu pil dobel L, dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba," jelas Kasat Narkoba.

Kedua pelaku yang masih kakak beradik ini kini dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Tersangka kita amankan di Mapolres Kediri, dan kita jerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU