Korupsi Pungli PTSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Masuk Bui Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Feb 2022 16:10 WIB

Korupsi Pungli PTSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Masuk Bui Kejaksaan

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Terbukti korupsi suap uang pengurusan sertifikat tanah (PTSL) Kejari Sidoarjo menjebloskan Kades, Sukolegok, Sukodono, Rokhayani ketahanan, Senin (31/1/2022) setelah minggu lalu ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Rokhayani langsung dijebloskan ke penjara Kejati Jatim.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH. MH, didampingi Kasi Pidsus, Lingga Nuarie mengatakan penyidik Kejari Sidoarjo telah memanggil tersangka perihal kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Pada pemanggilan pertama tersangka tidak hadir dan pada pemanggilan kedua hari ini yang bersangkutan hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik berpendapat bahwa tidak ada pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan KUHP pasal yang disangkakan pada tersangka bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan alasan kedua pertimbangan untuk penegakan hukum,” tegas Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Sejak pagi tersangka sudah hadir di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memenuhi panggilan dengan didampingi oleh pengacara Sholeh. Petugas pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Rokhayani.

“Langsung kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Menurut Aditya Rakatama, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan sesuai hak-haknya sebagai tersangka. Dan juga mempertimbangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Tersangka Rokhayani dititipkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Rutan Kejati Jatim. Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002. Setelah menahan tersangka Rokhayani, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka perkara Pungli PTSL di Desa Sukolegok  akan bertambah. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU