Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Perdana MRS

Kuasa Hukum: Sidang Saja Sama Tembok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mar 2021 21:41 WIB

Kuasa Hukum: Sidang Saja Sama Tembok

i

Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Secara marathon, Rizieq diadili dalam 3 perkara sekaligus. Yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor. Namun sayang, sidang tak berlangsung lancar. Aksi walkout hingga kericuhan mewarnai jalannya sidang.

Baca Juga: Reuni 212, HRS Tak Berorasi, Tapi Tausiyah

Kericuhan disebabkan tim kuasa hukum beserta Rizieq tidak menerima jika jalannya sidang dilakukan secara virtual.Pantauan di lokasi, sekitar 20 tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang sidang meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di dalam Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Dengan begitu seluruh tim kuasa hukum Rizieq meninggalkan ruang sidang karena permohonan untuk menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersautan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," ungkap tim kuasa hukum itu secara lantang.

Terpantau, salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.

Tak kalah heboh, Rizieq Shihab juga walk out dari proses sidang virtual. Terhitung Rizie 3 kali walkout. “Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat tele konferensi dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: NasDem Kritik Rizieq, Soal Atasi Kebohongan

Kemudian, Rizieq tampak berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar. Ia pun meminta kepada petugas agar kamera dimatikan. “Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat. Namun, masih terdengar suara Rizieq. Setelah itu, tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas di sampingnya.

Pasca Rizieq walk out, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelanjutan sidang. Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.

Hakim juga meminta JPU menanyakan keberadaan Rizieq. Hakim pun menyayangkan terkait walk out-nya Rizieq. Jaksa kemudian terlihat sibuk menelpon. Sementara itu, hakim juga sempat menegur JPU. “Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Rizieq lari dari ruang sidang. Petugas diakui tak bisa mengantisipasi walk out-nya Rizieq. “Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya,” ujar hakim. Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan. Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Menanggapi berbagai aksi ini, Majelis hakim menyayangkan sikap Rizieq dan kuasa hukumnya.  "Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto. Persidangan itu akhirnya ditunda ke Jumat mendatang.

PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) mulai menggelar sidang pengadilan terhadap Rizieq uutuk tiga kasus, yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Sidang digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara. Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Rizieq Shihab menjalani tiga persidangan hari ini dalam tiga perkara berbeda itu.

Sementara terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan. Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi. jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU