Langgar PPKM, Hajatan Pernikahan Dihentikan Petugas Gabungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas memberikan pengertian kepada pemilik hajatan sebelum menghentikannya. SP/ DECOM
Petugas memberikan pengertian kepada pemilik hajatan sebelum menghentikannya. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Hajatan pernikahan yang digelar seorang warga Sidoarjo dihentikan oleh petugas gabungan dari TNI, Polisi, dan Satpol PP. Hajatan itu digelar di Dusun Gamping Kulon, RT 6, RW 2 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo. Selain itu, Pemilik hajatan diberikan pengertian dan bersedia menghentikan gelaran hajatannya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya segera bergerak mendatangi lokasi.

"Kami bersama petugas gabungan mendatangi lokasi warga yang menggelar hajatan pernikahan. Kemudian memberikan pengarahan agar hajatan itu dihentikan," kata Muklason, Minggu (24/1/2021).

Muklason menjelaskan rencananya hajatan tersebut akan digelar hingga larut malam dengan dihadiri banyak undangan. Meski tidak ada gelaran hiburan, namun hajatan tersebut tetap dihentikan. Muklason bersama petugas gabungan melakukan pengarahan dan pemahaman terhadap tuan rumah hajatan pernikahan.

"Karena ada pembatasan PPKM agar hajatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, giat acara harus selesai. Dan undangan tamu yang ada segera pulang guna pencegahan kerumunan di saat pandemi Covid -19," lanjut Muklason.

Muklason menambahkan dengan pendekatan dan pengarahan yang baik yang dilakukan oleh petugas, akhirnya pihak tuan rumah menyadari dan menghentikan kegiatan hajatan pernikahan tersebut.

"Alhamdulillah tuan rumah hajatan pernikahan menyadari kemudian menghentikan hajatan tersebut," jelas Muklason. Dsy11

 

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…