Langgar PPKM, Hajatan Pernikahan Dihentikan Petugas Gabungan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Jan 2021 12:57 WIB

Langgar PPKM, Hajatan Pernikahan Dihentikan Petugas Gabungan

i

Petugas memberikan pengertian kepada pemilik hajatan sebelum menghentikannya. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Hajatan pernikahan yang digelar seorang warga Sidoarjo dihentikan oleh petugas gabungan dari TNI, Polisi, dan Satpol PP. Hajatan itu digelar di Dusun Gamping Kulon, RT 6, RW 2 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo. Selain itu, Pemilik hajatan diberikan pengertian dan bersedia menghentikan gelaran hajatannya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya segera bergerak mendatangi lokasi.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

"Kami bersama petugas gabungan mendatangi lokasi warga yang menggelar hajatan pernikahan. Kemudian memberikan pengarahan agar hajatan itu dihentikan," kata Muklason, Minggu (24/1/2021).

Muklason menjelaskan rencananya hajatan tersebut akan digelar hingga larut malam dengan dihadiri banyak undangan. Meski tidak ada gelaran hiburan, namun hajatan tersebut tetap dihentikan. Muklason bersama petugas gabungan melakukan pengarahan dan pemahaman terhadap tuan rumah hajatan pernikahan.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

"Karena ada pembatasan PPKM agar hajatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, giat acara harus selesai. Dan undangan tamu yang ada segera pulang guna pencegahan kerumunan di saat pandemi Covid -19," lanjut Muklason.

Muklason menambahkan dengan pendekatan dan pengarahan yang baik yang dilakukan oleh petugas, akhirnya pihak tuan rumah menyadari dan menghentikan kegiatan hajatan pernikahan tersebut.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

"Alhamdulillah tuan rumah hajatan pernikahan menyadari kemudian menghentikan hajatan tersebut," jelas Muklason. Dsy11

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU