Unggah Postingan Hoax, Pemuda Sipit Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Okt 2020 15:37 WIB

Unggah Postingan Hoax, Pemuda Sipit Ditangkap

i

David Handoko saat ditanyai petugas terkait postingan hoax di akun facebook miliknya. SP/Dwy

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Diduga stres karena sering di bully, seorang pria bernama David Handoko (34), Warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto menyebar postingan hoax di akun facebook miliknya.

Pria bermata sipit ini lantas ditangkap Tim Cyber Polresta Mojokerto lantaran mengunggah foto dan tulisan Kantor Polsek Kemlagi sebagai sarang 'Pasukan Organisasi Terlarang ISIS'. 

Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan

Tak hanya Kantor Polisi yang diunggah oleh pelaku sebagai bahan ujaran kebencian, pria bujang tersebut juga mengunggah foto mantan kadesnya dengan tulisan 'Pasukan ISIS Teristimewa'.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Lailah mengatakan, pelaku diamankan setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook. 

"Berawal dari anggota cyber lakukan patroli cyber, lalu mendeteksi adanya akun yang menyebutkan Polsek Kemlagi sarang ISIS ditambah ada laporan dari warga yang mengalami hal serupa. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terkait akun tersebut," ungkapnya Senin, (12/10/2020).

Setelah dicek, akun penyebar ujaran kebencian ini merupakan akun Facebook dari pelaku yakni David Handoko. Dia, menggunakan akun tersebut sebagai sarana mengutarakan kegeramannya karena kerap menjadi korban dari bullying oleh warga sekitar. 

"Pelaku ini merasa sakit hati terhadap orang-orang di lingkungan sekitar yang kerap menghina dirinya tak waras, akhirnya kekesalan itu dituangkan di akun FB nya dan di share," paparnya.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang tersebut. Penyebutan organisasi ISIS di Polsek Kemlagi, hanya sebagai luapan emosi pelaku. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat lembar gambar berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian satu buah unit handphone yang digunakan sebagai alat penyebaran hoax, dan satu file akun facebook milik tersangka @davidhandoko.

"Pelaku untuk sementara tidak kita tahan, ini nanti akan kita lakukan pengecekkan atau tes kejiwaannya," tandasnya.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu, pelaku David Handoko mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sering merasa dirundung (dibully) lingkungannya. Tak ayal, dirinya pun mencari perhatian dari pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan. 

"Saya sakit hati. Fotonya Polsek Kemlagi sama mantan lurah tak ambil dari facebook, terus saya edit dan unggah sendiri ke medsos saya," terangnya. dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU