Pandemi, Layanan BPJS Kesehatan Turun 70 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption : Ananda Aulia Fitriana, Supervisor Frontliner BPJS Kesehatan menunjukkan layanan online Mobile JKN. SP/ RIA SUKMA SARI
Caption : Ananda Aulia Fitriana, Supervisor Frontliner BPJS Kesehatan menunjukkan layanan online Mobile JKN. SP/ RIA SUKMA SARI

i

 

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sejak masuknya pandemi pada akhir maret lalu, kantor pusat BPJS Surabaya mengaku mengalami penurunan jumlah peserta layanan hingga 70 persen. Dalam sehari sebelum pandemi rata-rata dari 500 sampai dengan 600 peserta namun saat ini hanya melayani 60 sampai 80 orang peserta per hari.

Hal ini dikemukakan langsung oleh Ananda Aulia Fitriana, Supervisor Frontliner BPJS Kesehatan KCU Surabaya. Ia mengaku penurunan jumlah peserta layanan dikarenakan adanya pembatasan layanan BPJS dan himbauan untuk menggunakan fasilitas BPJS via online. 

"layanan peserta BPJS mengalami penurunan hampir 70 persen lebih, ini karena adanya pembatasan layanan. Peserta yg dilayani secara tatap muka hanya 60-80 orang per hari, untuk sekarang kita batasi hanya yang urgent saja atau dengan segmen tertentu dan selebihnya kita arahkan ke online," jelasnya. 

Aplikasi online BPJS ada 4 yakni, Mobile JKN untuk perubahan data dan faskes, PANDAWA untuk informasi administratif via whatsapp yang dijalankan oleh masing - masing kantor cabang, BPJS Call Center untuk pengaduan dan informasi, serta CHIKA yang bisa diakses melalui whatsapp bisa diakses selama 24 jam. 

Setiap Rumah Sakit atau Faskes tingkat 1 bekerjasama dengan masing-masing kantor cabang di daerah peserta bpjs kesehatan, tapi kalau peserta BPJS bisa dilayani di seluruh indonesia. 

Dalam setiap perubahan data BPJS akan aktif per tanggal 1 bulan depannya. Namun apabila dalam suatu kondisi urgent saat peserta BPJS sudah berada di IGD, pasien akan tetap dilayani seperti peserta BPJS lainnya meskipun belum melakukan perubahan data faskes. 

"Kalo memang kondisi urgent peserta sudah berada di IGD nggak masalah, karena kalau ke Poli dulu kan lama. Peserta di IGD tetap dilayani tanpa melihat fasilitas faskes tingkat satunya ada dimana," tambahnya.

Menanggapi keluhan peserta mengenai rujukan BPJS yang kurang tepat, solusi dari BPJS yaitu dengan memindahkan rujukan pasien ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi (A/B) dengan catatan peserta sudah memenuhi prosedur BPJS Kesehatan. 

"Pada dasarnya rujukan di BPJS Kesehatan sistemnya bertingkat dari faskes satu akan diarahkan ke rumah sakit tipe C atau D. Kalau misalkan tidak tepatnya rumah sakit rujukan pertama dikarenakan tidak adanya alat seperti CT Scan yang dibutuhkan oleh pasien, maka rumah sakit akan memindahkan pasien tersebut ke rumah sakit lain yang tipenya lebih tinggi A atau B," tegasnya saat ditemui Surabaya Pagi, Senin (28/12/2020).ria 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…