Pandemi, Layanan BPJS Kesehatan Turun 70 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Des 2020 21:27 WIB

Pandemi, Layanan BPJS Kesehatan Turun 70 Persen

i

Caption : Ananda Aulia Fitriana, Supervisor Frontliner BPJS Kesehatan menunjukkan layanan online Mobile JKN. SP/ RIA SUKMA SARI

 

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sejak masuknya pandemi pada akhir maret lalu, kantor pusat BPJS Surabaya mengaku mengalami penurunan jumlah peserta layanan hingga 70 persen. Dalam sehari sebelum pandemi rata-rata dari 500 sampai dengan 600 peserta namun saat ini hanya melayani 60 sampai 80 orang peserta per hari.

Baca Juga: Monitoring Implementasi Permenko, Bupati Ikfina Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini dikemukakan langsung oleh Ananda Aulia Fitriana, Supervisor Frontliner BPJS Kesehatan KCU Surabaya. Ia mengaku penurunan jumlah peserta layanan dikarenakan adanya pembatasan layanan BPJS dan himbauan untuk menggunakan fasilitas BPJS via online. 

"layanan peserta BPJS mengalami penurunan hampir 70 persen lebih, ini karena adanya pembatasan layanan. Peserta yg dilayani secara tatap muka hanya 60-80 orang per hari, untuk sekarang kita batasi hanya yang urgent saja atau dengan segmen tertentu dan selebihnya kita arahkan ke online," jelasnya. 

Aplikasi online BPJS ada 4 yakni, Mobile JKN untuk perubahan data dan faskes, PANDAWA untuk informasi administratif via whatsapp yang dijalankan oleh masing - masing kantor cabang, BPJS Call Center untuk pengaduan dan informasi, serta CHIKA yang bisa diakses melalui whatsapp bisa diakses selama 24 jam. 

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Ngoro

Setiap Rumah Sakit atau Faskes tingkat 1 bekerjasama dengan masing-masing kantor cabang di daerah peserta bpjs kesehatan, tapi kalau peserta BPJS bisa dilayani di seluruh indonesia. 

Dalam setiap perubahan data BPJS akan aktif per tanggal 1 bulan depannya. Namun apabila dalam suatu kondisi urgent saat peserta BPJS sudah berada di IGD, pasien akan tetap dilayani seperti peserta BPJS lainnya meskipun belum melakukan perubahan data faskes. 

"Kalo memang kondisi urgent peserta sudah berada di IGD nggak masalah, karena kalau ke Poli dulu kan lama. Peserta di IGD tetap dilayani tanpa melihat fasilitas faskes tingkat satunya ada dimana," tambahnya.

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Menanggapi keluhan peserta mengenai rujukan BPJS yang kurang tepat, solusi dari BPJS yaitu dengan memindahkan rujukan pasien ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi (A/B) dengan catatan peserta sudah memenuhi prosedur BPJS Kesehatan. 

"Pada dasarnya rujukan di BPJS Kesehatan sistemnya bertingkat dari faskes satu akan diarahkan ke rumah sakit tipe C atau D. Kalau misalkan tidak tepatnya rumah sakit rujukan pertama dikarenakan tidak adanya alat seperti CT Scan yang dibutuhkan oleh pasien, maka rumah sakit akan memindahkan pasien tersebut ke rumah sakit lain yang tipenya lebih tinggi A atau B," tegasnya saat ditemui Surabaya Pagi, Senin (28/12/2020).ria 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU