Dekopinda Kota Mojokerto Dorong Pra Koperasi Segera Kantongi Badan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Apr 2023 16:56 WIB

Dekopinda Kota Mojokerto Dorong Pra Koperasi Segera Kantongi Badan Hukum

i

Supriyadi Karimah Syaiful, Ketua Dekopinda Kota Mojokerto saat menjadi narasumber dalam acara Pemetaan Pra Koperasi.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Mojokerto terus mendorong pra koperasi yang telah memenuhi syarat agar segera mengurus badan hukum koperasi.

Upaya tersebut dilakukan agar pra koperasi segera naik kelas dan bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan.

Baca Juga: Diantar Pendukung Incumbent Ning Ita Mendaftar ke PKS

"Keuntungan jika sudah berbadan hukum pasti tidak akan rugi dan akan lebih baik karena legalitasnya diakui oleh negara," kata Supriyadi Karimah Syaiful, Ketua Dekopinda Kota Mojokerto saat menjadi narasumber dalam acara Pemetaan Pra Koperasi dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Kabupaten/ Kota, di Aula Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (11/4). 

Ia mengatakan, dengan legalitas yang pasti, koperasi yang membutuhkan suntikan permodalan bisa mengakses tambahan permodalan baik melalui perbankan maupun non perbankan.

"Tentunya ini tak akan sulit, karena Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto siap menjembatani dan  memfasilitasi untuk bisa mendapatkan akses permodalan tersebut," tegasnya.

Supriyadi juga mengajak pra koperasi dan koperasi agar saling bahu membahu berjuang bersama membesarkan koperasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan perkoperasian sebagai mitra Pemkot Mojokerto.

"Kegotong-royongan ini penting dilakukan. Karena koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa Indonesia, sehingga penting sekali bersinergi untuk kebangkitan kembali koperasi, khususnya di Kota Mojokerto," pungkasnya.

Baca Juga: Tunjang Ketahanan Pangan, DPUPR Kabupaten Mojokerto Percepat Realisasi 16 Proyek Irigasi

Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menyampaikan saat ini di Kota Mojokerto sudah ada 225 pra koperasi dalam bentuk arisan dasa wisma, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) atau koperasi tapi belum berbadan hukum.

"Terhadap kelompok-kelompok ini akan dilakukan pembinaan supaya segera berbadan hukum," ucapnya.

Ia mengatakan, dari pra koperasi dengan volume kredit yang sudah tinggi serta perputaran sudah besar perlu dilakukan pembinaan agar legalitasnya ditingkatkan supaya berbadan hukum.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Mojokerto, 1 Orang Tewas

"Jika memang pra koperasi sudah seharusnya ditingkatkan legalitasnya menjadi koperasi maka kami siap memfasilitasi. Nantinya akan dibuat skala prioritas mana yang harus diprioritaskan untuk fasilitasi tahun ini,” terang Ani

Ia mengatakan bahwa selama kepemimpinan Wali Kota Ning Ita setiap tahun Diskopukmperindag memberikan fasilitasi bagi 10 koperasi untuk legalitas ke notaris senilai Rp3,5 juta per koperasi.

Pemetaan pra koperasi yang dilakukan oleh Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag terbagi menjadi tiga gelombang yakni gelombang pertama hari ini khusus bagi koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Magersari, dilanjutkan tanggal 6 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Kranggan dan tanggal 11 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Prajuritkulon. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU