Hak Angket, Mungkinkah Terealisasi di DPR?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Feb 2024 21:20 WIB

Hak Angket, Mungkinkah Terealisasi di DPR?

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usulan hak angket terkait polemik dugaan kecurangan Pilpres 2024 menuai perdebatan pro-kontra.

Hak angket ini diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong DPR bersikap dalam mengusut polemik dugaan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Ganjar Pranowo, minta hak konstitusional ini wajib dihormati dan tidak sekadar diiyakan. Hingga kini, sudah empat fraksi partai di DPR yang telah mendukung usulan PDIP. Selain PDIP, tiga partai pengusung AMIN adalah Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Mereka akan berhadapan dengan empat fraksi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Masing-masing yakni Gerindra, PAN, Golkar, dan Demokrat.

Dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kabinet Jokowi. AHY tidak terlalu mementingkan hak angket kecurangan Pemilu. Ia meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu sudah terbaca, meskipun penghitungan perolehan suara KPU masih berlangsung. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati tahapan Pemilu sampai tuntas dan segera move on.

Juga PAN yakin Ganjar paham dengan aturan Pemilu, di mana ada pihak yang tidak puas atau menyanggah hasil pleno KPU. Pihak yang keberatan itu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin Ganjar paham karena Ganjar pernah bersamanya di Komisi II DPR .

 

***

 

Pengertian hak angket DPR tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Prakteknya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibekali 3 hak, yakni hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan penting dan strategis serta manfaatnya bagi masyarakat.

Kemudian hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas, kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di tanah air dan di dunia internasional. Termasuk juga pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Secara sederhana, hak angket digunakan oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan penting pemerintah yang strategis dan berdampak luas bagi bermasyarakat yang melenceng dari undang-undang.

Hak ini juga digunakan untuk menyelidiki setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah

sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014: Menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dan hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dari lebih dari fraksi. Namun, pengambilan keputusan akan ditentukan oleh lebih dari 50 persen dari total 575 anggota dewan.

Bila ditotal, pihak fraksi yang mendukung wacana hak angket hingga saat ini mencapai 295. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi milik PKS.

PPP belum masuk hitungan karena belum ada pernyataan resmi dari fraksinya

Jumlah kursi fraksi PPP di DPR mencapai 19.

Sementara, pihak yang menolak wacana hak angket dari koalisi pengusung Prabowo-Gibran mencapai 261. Rinciannya, 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN.

 

***

 

Tim Pemenangan Nasional Anies- Muhaimin (Timnas AMIN) menyambut baik terkait rencana hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Konon usulan hak angket bukan ditujukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah. Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said bersama Anggota Dewan Bambang Widjojanto menyatakan hak angket DPR ini dinilai bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi Pemilu 2024.

Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, tidak bisa dikaitkan. Sebab, perlu dikoreksi sebaliknya, bahwa hak angket muncul karena ada gejolak.

Demikian juga Anggota Dewan Bambang Widjojanto. Mantan Komisioner KPK ini menilai dengan adanya hak angket diharapkan bisa membongkar dugaan desain kecurangan politik.

“Itu yang harus dibuktikan itu, salah satunya. Karena ada kesan kuat pak presiden ini menjadi campaign nya pak Prabowo atau jangan-jangan dia representasi dari pak wapresnya gitu,” ujar Bambang.

Sehingga, Bambang menilai hak angket , bisa menjadi salah satu wadah pembuktian dugaan kecurangan pemilu yang selama ini berhembus. Termasuk, sebagai salah satu yurisprudensi untuk dibawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan itu against konstitusi bukan sepatutnya lagi itu. Dan itu yang mesti dicari gituloh di dalam hak angket itu. Karena hak angket ini kalau ujungnya terbukti pelanggaran-pelanggaran kebijakan itu bisa didiskualifikasi ada perbuatan tercela. Dan perbuatan tercela itu punya bisa sebagai usul sebagai pemakzulan lho. Dan kalau ini hak angketnya dipercepat prosesnya sambil berjalan, inisiasi seperti itu kemudian bisa dipake awalnya indikasi untuk digunakan untuk proses awal di persidangan MK,” tambah Bambang.

Juga Ketua Umum NasDem Surya Paloh menilai hak angket merupakan bagian dari konstitusi, terlebih dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang saat ini terus dikumpulkan dari masing-masing pasangan capres dan cawapres.

Termasuk dari Timnas Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, PKB, PKS dan Partai Ummat.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Surya juga telah memberikan arahan agar fraksi Partai NasDem di DPR wajib untuk ikut serta dalam Hak Angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"(Hak angket) itu hak konstitusional, saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar meng-iya-kan tapi wajib menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," ujar Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Surya menambahkan sangat disayangkan jika ada hak konstitusional tidak digunakan untuk mengevaluasi Pilpres 2024. Apalagi ditemukan adanya dugaan kecurangan.

Menuruntya Hak Angket yang dimotori PDI-Perjuangan perlu didukung oleh semua partai di pareleman, begitu juga NasDem.

Saat ini, Timnas AMIN akan mengikuti jalannya proses Pemilu hingga selesai sekaligus mengevaluasi," progress yang berjalan.

"Tidak baik kita katakan itu tidak baik, kurang dan sepakat. (Hak angket) itu hak dalam berdemokrasi. Sikap kita dalam hal ini pendukung "Anies-Muhaimin jelas memberikan dukungan. Prosesnya bagaimana, biarkan mengalir natural saja," ujar Surya Paloh.

 

***

 

Beda dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Ia memastikan, Golkar akan menolak hak angket DPR yang diusulkan oleh salah satu calon presiden untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Airlangga Hartarto pastikan partainya akan menolak hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diusulkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Bukan hanya Partai Golkar, Airlangga memastikan partai politik yang berkoalisi dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan menolak hak angket tersebut.

Sama halnya dengan nantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Ia menilai usul capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 waktunya tak cukup untuk direalisasikan. Jimly menilai usul hak angket sekadar gertak politik.

Ganjar menolak. Usulannya bukan sebuah gertakan.

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok. Tapi kami tidak pernah menggertak," kata Ganjar di TKRPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Ganjar mengatakan ada banyak cara yang dapat dilakukan menyikapi polemik penyelenggaraan pemilu. Dia menilai angket merupakan cara yang tepat.

Juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum, seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasis konstitusi.

Menurutnya, hak angket merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya memang mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, baik di pilpres maupun pileg.

"Dan yang sangat mencolok memang yang terkait dengan pilpres ketidaknetralan, penghitungan suara yang bermasalah di Sirekap, penggunaan bansos dan lain-lain," kata Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).

 

 

***

 

Pakar hukum dari Universitas Jember Hermanto Rohman MPA mengatakan butuh kerja politik yang besar untuk mewujudkan hak angket mengusut kecurangan Pemilu 2024 di DPR yang didorong oleh koalisi Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

"Jika ternyata diajukan angket dan tidak tercapai kuorum dalam paripurna atau tertolak dalam paripurna maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali, sehingga butuh kerja politik yang besar dan pertimbangan sikap politik ke depan akan berpengaruh," katanya di Jember, Jawa Timur, Jumat malam.

Membaca peta politik dan reaksi elite parpol, akal sehat saya memprediksi usulan hak angket mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 bisa dilokalisir koalisi di pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf AMIN.

Kubu pemerintah yang kini bersuka cita bisa melakukan berbagai cara kepada partai politik dalam koalisi yang mengusung capres dan cawapres 01 dan 03 . Nadanya, baik paslon 01 dan 03 diminta bergabung dengan koalisi pemerintah. Caranya banyak. Antara lain pressure pressuse lewat aparat. Pressure untuk memperlemah usulan hak Angket.

Wacana PDI Perjuangan dan PKS yang punya keinginan kuat mendorong hak angket DPR RI, prediksi saya akan reda. Wacana ini berhadapan dengan mekanisme politik di parlemen.

Gambaran sebuah pertarungan politik adu kekuatan di parlemen bisa tak seimbang. Ini karena kekuatan Jokowi di parlemen masih kuat. Suka atau tidak, Jokowi masih pegang kendali kekuasaan.

Harapan Ganjar agar DPR segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu, bisa tepuk sebelah tangan. Apalagi Mahfud MD, cawapres Ganjar Pranowo, mengkritik terbuka. Kesannya ada keretakan di paslon 03. Inilah politik. Kepentingan adalah muatannya. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU